Jakarta. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA) masih belum dapat dilakukan dalam waktu dekat ini. Walau pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengaku telah menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU ini namun proses pembahasannya masih menunggu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Direktur Jenderal SDA Kementerian PU-Pera, Mudjiadi mengatakan, komunikasi antara pemerintah dengan DPR masih dilakukan untuk menentukan RUU SDA ini menjadi inisiatif pemerintah atau DPR. "Proses pembahasan tergantung dengan DPR," kata Mujiadi, kemarin. Secara garis besar, Mujiadi bilang bila dalam RUU SDA akan terdiri dari empat substansi, yakni tentang teknis RUU, kewenangan, penyelenggaraan serta sanksi. Dari dua aspek itu yang mengalami revisi adalah pada bagian kewenangan dan penyelenggaraan.
Nasib RUU Sumber Daya Air mengambang
Jakarta. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA) masih belum dapat dilakukan dalam waktu dekat ini. Walau pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengaku telah menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU ini namun proses pembahasannya masih menunggu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Direktur Jenderal SDA Kementerian PU-Pera, Mudjiadi mengatakan, komunikasi antara pemerintah dengan DPR masih dilakukan untuk menentukan RUU SDA ini menjadi inisiatif pemerintah atau DPR. "Proses pembahasan tergantung dengan DPR," kata Mujiadi, kemarin. Secara garis besar, Mujiadi bilang bila dalam RUU SDA akan terdiri dari empat substansi, yakni tentang teknis RUU, kewenangan, penyelenggaraan serta sanksi. Dari dua aspek itu yang mengalami revisi adalah pada bagian kewenangan dan penyelenggaraan.