Jakarta. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty tak semulus yang diperkirakan. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda pembahasan untuk batas waktu yang tidak jelas. Hampir seluruh fraksi yang ada di Komisi XI DPR menilai pembahasan harus menunggu pertemuan konsultasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pimpinan DPR. Alasannya, karena hal tersebut merupakan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang tidak boleh diabaikan. Oleh karenanya, Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit memutuskan pembahasan akan dilakukan setelah ada keputusan dari pertemuan itu. Jika tidak, maka pembahasan tax amnesty ditakutkan menjadi inkonstitusional.
Nasib RUU tax amnesty tunggu Jokowi ke DPR
Jakarta. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty tak semulus yang diperkirakan. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda pembahasan untuk batas waktu yang tidak jelas. Hampir seluruh fraksi yang ada di Komisi XI DPR menilai pembahasan harus menunggu pertemuan konsultasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pimpinan DPR. Alasannya, karena hal tersebut merupakan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang tidak boleh diabaikan. Oleh karenanya, Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit memutuskan pembahasan akan dilakukan setelah ada keputusan dari pertemuan itu. Jika tidak, maka pembahasan tax amnesty ditakutkan menjadi inkonstitusional.