Jakarta. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty tak semulus yang diperkirakan. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda pembahasan untuk batas waktu yang tidak jelas. Hampir seluruh fraksi yang ada di Komisi XI DPR menilai pembahasan harus menunggu pertemuan konsultasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pimpinan DPR. Alasannya, karena hal tersebut merupakan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang tidak boleh diabaikan. Oleh karenanya, Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit memutuskan pembahasan akan dilakukan setelah ada keputusan dari pertemuan itu. Jika tidak, maka pembahasan tax amnesty ditakutkan menjadi inkonstitusional.
Nantinya, setelah ada hasil pertemuan maka pembahasan akan mulai dilakukan dengan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM). "Lama atau tidaknya pembahasan tergantung pertemuan konsultasi," kata Ahmadi, Selasa (12/4) di Jakarta. Nah, sambil menunggu hasil pertemuan tersebut pihaknya akan melakukan sejumlah pendalaman melalui rapat dengar pendapat dengan sejumlah ahli. Sehingga, ketika pembahasan dilakukan semua fraksi siap memulai pembahasan. Ahmadi juga bilang, pembahasan tax amnesty tergantung pada jumlah DIM yang dibuat. DIM itu merupakan pandangan fraksi atas poin-poin RUU tax amnesty yang memuat 27 pasal itu. Selain meminta pembahasan menunggu pertemuan konsultasi, fraksi-fraksi juga mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan. Sebab, masalah perpajakan tidak hanya bisa diselesaikan dengan RUU tax amnesty.