KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan penerbitan izin impor solar mulai 2026. Kebijakan ini sejalan dengan dorongan agar badan usaha (BU) migas hilir pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta membeli pasokan solar atau minyak diesel dari PT Pertamina (Persero). Langkah tersebut menyusul diresmikannya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) atau revitalisasi Kilang Balikpapan milik Pertamina di Kalimantan Timur pada Senin (12/1/2026). Proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp 123 triliun ini meningkatkan kapasitas pengolahan dari 260.000 barel per hari (bph) menjadi 360.000 bph. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai peningkatan kapasitas tersebut akan mendorong surplus produksi solar domestik hingga 3–4 juta kiloliter per tahun, sekaligus menekan ketergantungan impor.
Nasib Shell & Vivo: Impor Solar Dilarang, Apa Kata Praktisi Migas?
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan penerbitan izin impor solar mulai 2026. Kebijakan ini sejalan dengan dorongan agar badan usaha (BU) migas hilir pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta membeli pasokan solar atau minyak diesel dari PT Pertamina (Persero). Langkah tersebut menyusul diresmikannya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) atau revitalisasi Kilang Balikpapan milik Pertamina di Kalimantan Timur pada Senin (12/1/2026). Proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp 123 triliun ini meningkatkan kapasitas pengolahan dari 260.000 barel per hari (bph) menjadi 360.000 bph. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai peningkatan kapasitas tersebut akan mendorong surplus produksi solar domestik hingga 3–4 juta kiloliter per tahun, sekaligus menekan ketergantungan impor.
TAG: