Nasib taksi online terkait ganjil genap masih belum jelas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rupanya sampai saat ini belum memutuskan mengenai kelanjutan nasib taksi online. Seperti diketahui, setelah ada perluasan ganjil genap, para sopir taksi daring meminta keringanan agar bebas beroperasi layaknya transportasi umum biasa atau pelat kuning.

Meski sudah ada pembicaraan antara pihak Pemprov dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tapi nyatanya sampai saat ini belum ada solusi. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan Pemprov masih mengkaji soal permintaan para sopir taksi online.

Baca Juga: Usulan Kemenhub soal ganjil genap taksi online dinilai positif


"Sudah sempat ada diskusi tapi belum ada kelanjutan bagaimananya. Kesepakatannya kami belum dapat, rencana nanti akan ada diskusi publik, jadi akan kami libatkan juga dari sisi masyarakatnya bagaimana," kata Syafrin kepada Kompas.com, Senin (19/8).

Menurut Syafrin, Pemprov DKI sampai saat ini belum bisa menentukan apakah bisa memberikan izin untuk taksi online beroperasi layaknya taksi konvensional di area ganjil genap. Karena bila dengan memberikan tanda, layaknya stiker seperti yang banyak disarankan artinya Dishub akan melanggar regulasi yang sudah dikeluarkan Kemenhub.

Baca Juga: Organda menentang usulan Menhub soal taksi online dikecualikan dari ganjil genap

Seperti diketahui, para pengemudi taksi online meminta agar diberikan tanda khusus melalui pemasangan stiker sebagai pengenal agar bisa bebas melintas di area ganjil genap saat pelaksanaan. Dengan begitu, mereka bisa tetap beroperasi seperti angkutan umum biasa. 

"Kami belum bisa bicara nantinya seperti apa, bila dengan tanda pengenal seperti stiker yang jelas kami tidak bisa berikan, begitu juga dengan Kemenhub. Waktu itu sudah sempat ada wacana dari Kemenhub agar taksi online diberikan tanda pengenal, tapi ditolak sendiri tapi sekarang justru mereka yang minta," ucap Syafrin.

Baca Juga: Anies belum putuskan soal taksi online tak kena ganjil genap

Jauh sebelum ada rencana perluasan ganjil genap, ketika Kemenhub membuat regulasi untuk transportasi umum di luar trayek atau taksi online, sempat ada aturan agar taksi online diberikan penanda khusus seperti stiker. Namun hal tersebut ditolak dengan alasan mobil yang digunakan merupakan kendaraan pribadi dan bisa menurunkan harga jual. (Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nasib Taksi Online Terkait Ganjil Genap Masih Belum Jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati