JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memang telah mengambil keputusan terkait uji materi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital. Namun, sayangnya hasil putusan belum dikeluarkan oleh majelis hakim selaku pembuat. Sekadar mengingatkan, Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu telah mencatumkan amar putusan mengenai pengujian materi Permenkominfo tentang Penyelenggaraan TV Digital itu melalui website. Namun begitu, hasil putusan belum diterima oleh para pihak terkait. "Sepertinya masih proses minutasi (pemberkasan perkara yang sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum). Sehingga belum turun dari majelis, hanya baru diumumkan," kata Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dalam pesan singkatnya kepada KONTAN di Jakarta, Jumat (31/5).
Nasib tender TV Digital
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memang telah mengambil keputusan terkait uji materi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital. Namun, sayangnya hasil putusan belum dikeluarkan oleh majelis hakim selaku pembuat. Sekadar mengingatkan, Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu telah mencatumkan amar putusan mengenai pengujian materi Permenkominfo tentang Penyelenggaraan TV Digital itu melalui website. Namun begitu, hasil putusan belum diterima oleh para pihak terkait. "Sepertinya masih proses minutasi (pemberkasan perkara yang sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum). Sehingga belum turun dari majelis, hanya baru diumumkan," kata Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dalam pesan singkatnya kepada KONTAN di Jakarta, Jumat (31/5).