Nasib utang TPPI akan diputuskan Rabu depan



JAKARTA. Sengkarut utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) bakal menemui titik terang. Rabu (26/3) depan adalah batas akhir bagi Honggo Wendratno selaku mantan direktur utama sekaligus pemilik perusahaan tersebut, untuk melunasi semua kewajibannya kepada para kreditur, termasuk pemerintah.

Pada November 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan restrukturisasi utang TPPI akan diselesaikan lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan memutuskan 26 Maret 2013 sebagai batas terakhir Honggo melunasi utang multi year bond ke pemerintah, dalam hal ini PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

TPPI punya utang ke PPA senilai Rp 3,26 triliun. Tanggungan lainnya ke Pertamina senilai US$ 406 juta dan open account US$ 183 juta. Utang ini ada sejak tahun 2004. TPPI pun punya sangkutan ke SKK Migas mencapai US$ 169 juta dan kreditur lain senilai US$ 1 miliar.


Cerita utang TPPI bermula ketika Hasyim Djojohadikusumo, pemilik lama, mulai membangun kilang petrokimia di Tuban, Jawa Timur, dengan kapasitas 100.000 barel per hari pada tahun 1995. Namun, krisis ekonomi 1997 menyebabkan TPPI terlilit utang sampai akhirnya kepemilikan berubah ke Honggo Wendratno dan PT PPA.

Ali Mundakir, Vice President Communications PT Pertamina, belum bisa berkomentar. "Belum ada keputusan," kata dia, Rabu (20/3). Aris Mulya Azof, Presiden Direktur TPPI dan wakilnya Basya G. Himawan tak bisa dihubungi. Begitu pun dengan Sekretaris PT PPA, Renny Rorong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro