JAKARTA. Sengkarut utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) bakal menemui titik terang. Rabu (26/3) depan adalah batas akhir bagi Honggo Wendratno selaku mantan direktur utama sekaligus pemilik perusahaan tersebut, untuk melunasi semua kewajibannya kepada para kreditur, termasuk pemerintah. Pada November 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan restrukturisasi utang TPPI akan diselesaikan lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan memutuskan 26 Maret 2013 sebagai batas terakhir Honggo melunasi utang multi year bond ke pemerintah, dalam hal ini PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA). TPPI punya utang ke PPA senilai Rp 3,26 triliun. Tanggungan lainnya ke Pertamina senilai US$ 406 juta dan open account US$ 183 juta. Utang ini ada sejak tahun 2004. TPPI pun punya sangkutan ke SKK Migas mencapai US$ 169 juta dan kreditur lain senilai US$ 1 miliar.
Nasib utang TPPI akan diputuskan Rabu depan
JAKARTA. Sengkarut utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) bakal menemui titik terang. Rabu (26/3) depan adalah batas akhir bagi Honggo Wendratno selaku mantan direktur utama sekaligus pemilik perusahaan tersebut, untuk melunasi semua kewajibannya kepada para kreditur, termasuk pemerintah. Pada November 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan restrukturisasi utang TPPI akan diselesaikan lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan memutuskan 26 Maret 2013 sebagai batas terakhir Honggo melunasi utang multi year bond ke pemerintah, dalam hal ini PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA). TPPI punya utang ke PPA senilai Rp 3,26 triliun. Tanggungan lainnya ke Pertamina senilai US$ 406 juta dan open account US$ 183 juta. Utang ini ada sejak tahun 2004. TPPI pun punya sangkutan ke SKK Migas mencapai US$ 169 juta dan kreditur lain senilai US$ 1 miliar.