KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketokan palu majelis hakim di pengadilan terhadap pemilik perusahaan penyedia jasa umrah yang bermasalah tak mampu mengembalikan uang para jemaah yang menjadi korban. Sejauh ini, hak para jemaah korban penyelewengan umrah tetap tidak jelas. Kasus terbaru adalah bos Abu Tours Nursyariah Mansur yang akhirnya dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makasar, Kemarin (21/2). Hal yang sama juga dialami Komisaris Abu Tours Chaeruddin yang divonis 14 tahun penjara dan Manajer Keuangannya M Kasim yang divonis 16 tahun penjara. Mereka terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 372 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan dan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Nasib jemaah korban penyelewengan jasa umrah tetap tidak jelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketokan palu majelis hakim di pengadilan terhadap pemilik perusahaan penyedia jasa umrah yang bermasalah tak mampu mengembalikan uang para jemaah yang menjadi korban. Sejauh ini, hak para jemaah korban penyelewengan umrah tetap tidak jelas. Kasus terbaru adalah bos Abu Tours Nursyariah Mansur yang akhirnya dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makasar, Kemarin (21/2). Hal yang sama juga dialami Komisaris Abu Tours Chaeruddin yang divonis 14 tahun penjara dan Manajer Keuangannya M Kasim yang divonis 16 tahun penjara. Mereka terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 372 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan dan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.