Nasir kaget dicekal KPK



JAKARTA. Muhammad Nasir, yang merupakan saudara sepupu tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin mengaku kaget ketika dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Saya kaget dicekal KPK. Sampai saat ini tidak ada pemberitahuan pencekalan itu," ujar Nasir ketika dihubungi wartawan, Kamis (21/7).Namun, sambung Politisi Demokrat itu, sebagai warga negara yang baik dirinya menghormati tindakan KPK. Bukan hanya itu saja, dalam sambungan telepon singkat Nasir sempat menegaskan kalau dirinya tidak terlibat dalam proyek Wisma Atlet."Saya sama sekali tidak terlibat proyek wisma atlet. Sejauh ini saya tetap baik dengan Anas dan maupun saudara saya Nazaruddin," tegasnya.

Seperti yang diketahui, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengatakan Nasir dicekal sejak tiga hari lalu. KPK mencekal Nasir karena dia akan menjadi saksi kasus suap Wisma Atlet SEA Games.Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua menyatakan jika partai berwarna biru itu menyerahkan sepenuhnya kepada KPK serta Direktorat Jenderal Imigrasi RI untuk melakukan pencekalan itu."Saya kira ini sebuah strategi lembaga hukum. Dulu kan Nazaruddin berhasil pergi sebelum dicekal. Sekarang jadi strategi, dijadikan contoh, di cegah sebelum pergi. Kalau sudah dicekal sama lembaga hukum, partai mau reaksi apa. Partai kan bukan lembaga hukum, partai adalah lembaga politik. Jadi apa yang dilakukan lembaga hukum, itu oke-oke saja," kata Max.Menurutnya, saat ini Demokrat hanya akan menunggu klarifikasi dari Nasir terkait alasan ia bisa dicekal oleh penegak hukum. Max juga bilang kalau dirinya tidak tahu di mana keberadaan Nasir. Pasalnya, Nasir yang sudah menggantikan Nazaruddin di Komisi III itu jarang tampak dalam rapat-rapat anggota dewan. Terakhir, sambungnya, Fraksi Demokrat menyebutkan jika Nasir berkunjung ke daerah pemilihannya di Riau II, dan sudah memperoleh izin dari fraksi."Saya enggak tau Nasir dimana. Manusia jadi-jadian kali. Harusnya Nasir yang menjelaskan ke partai kenapa ia dicekal," tutup Max.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie