Natal 2018, Ahok diusulkan mendapat remisi satu bulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diusulkan mendapatkan remisi selama satu bulan pada hari raya Natal 2018. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, surat keputusan (SK) soal usulan remisi akan terbit pada 25 Desember 2018. 

"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," ujar Ade melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/12). Ade menjelaskan, Ahok mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan. 

Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. "Pertimbangan diberikan remisi, Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," kata Ade. 


Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok. Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok yakni 3 bulan 15 hari.   

Dengan total remisi tersebut, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019. Ahok diketahui ditahan sejak 9 Mei 2017. "Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019. Diperkirakan seperti itu (tanggal 24 Januari 2019)," ucap Ade. 

Adapun Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Natal 2018, Ahok Diusulkan Dapat Remisi 1 Bulan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .