KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diusulkan mendapatkan remisi selama satu bulan pada hari raya Natal 2018. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, surat keputusan (SK) soal usulan remisi akan terbit pada 25 Desember 2018. "Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," ujar Ade melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/12). Ade menjelaskan, Ahok mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan. Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. "Pertimbangan diberikan remisi, Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," kata Ade.
Natal 2018, Ahok diusulkan mendapat remisi satu bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diusulkan mendapatkan remisi selama satu bulan pada hari raya Natal 2018. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, surat keputusan (SK) soal usulan remisi akan terbit pada 25 Desember 2018. "Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," ujar Ade melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/12). Ade menjelaskan, Ahok mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan. Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. "Pertimbangan diberikan remisi, Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," kata Ade.