JAKARTA. Guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2016, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan kepolisian dan para stakeholder lain berencana memberlakukan pengendalian dan pembatasan angkutan barang selama masa libur Natal 2016 dan tahun baru 2017. Direktur Jenderal Perhubungan (Kemenhub), Pudji Hartanto, dalam siaran pers, Senin (5/12) mengatakan bahwa waktu pelaksanaan pembatasan hanya berlaku di waktu tertentu dan ruas jalan tertentu. "Waktu pelaksanaan pembatasan pengoperasian kendaraan barang di mulai sejak 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB s/d 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB," ujar Pudji.
- Merak-Kembangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2);
- Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir;
- Cawang Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi);
- Cawang Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur);
- Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.