JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah merilis aturan mengenai pelaksanaan National Payment Gateway (NPG). Melalui aturan No.19/8/PBI/2017, BI nantinya akan mengatur sistem pembayaran untuk mengakomodir transaksi online masyarakat. Namun aturan tersebut dirasakan akan kurang menstimulus peritel nasional. Roy N Mandey, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan bahwa aturan tersebut tidak akan memiliki dampak signifikan ke ritel. Sebab, aturan tersebut lebih banyak mengakomodir sektor e-commerce yang membutuhkan transaksi via online yang lebih aman dan nyaman. "Secara langsung ke ritel mungkin tidak, tetapi kalau ke online iya. NPG itu kan untuk transaksi online yang resmi, jadi membuat nyaman konsumen yang tak perlu khawatir ketika transaksi," ujarnya ketika ditemui KONTAN di Kementerian Perdagangan, Senin (17/7) kemarin.
National Payment Gateway belum berefek ke ritel
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah merilis aturan mengenai pelaksanaan National Payment Gateway (NPG). Melalui aturan No.19/8/PBI/2017, BI nantinya akan mengatur sistem pembayaran untuk mengakomodir transaksi online masyarakat. Namun aturan tersebut dirasakan akan kurang menstimulus peritel nasional. Roy N Mandey, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan bahwa aturan tersebut tidak akan memiliki dampak signifikan ke ritel. Sebab, aturan tersebut lebih banyak mengakomodir sektor e-commerce yang membutuhkan transaksi via online yang lebih aman dan nyaman. "Secara langsung ke ritel mungkin tidak, tetapi kalau ke online iya. NPG itu kan untuk transaksi online yang resmi, jadi membuat nyaman konsumen yang tak perlu khawatir ketika transaksi," ujarnya ketika ditemui KONTAN di Kementerian Perdagangan, Senin (17/7) kemarin.