KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang memuat tentang pengaturan pengenaan pajak natura/kenikmatan. Melalui beleid ini, pemerintah memerinci tata cara pemberian pengecualian dari objek PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan, namun keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.
Natura di Daerah Tertentu Tak Kena Pajak, Pengamat: Dukung Pemerataan Pembangunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang memuat tentang pengaturan pengenaan pajak natura/kenikmatan. Melalui beleid ini, pemerintah memerinci tata cara pemberian pengecualian dari objek PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan, namun keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.