SURABAYA. Perusahaan rumah karaoke Nirwana Audio Visual (NAV) menggugat band asal Kalimantan Selatan, Radja. Tak hanya itu, NAV juga menyeret Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Kuasa hukum NAV Pieter Talaway menyampaikan, kliennya merasa dirugikan akibat laporan pidana yang dilayangkan vokalis Radja, Ian Kasela, terhadap General Manager NAV Achmad Budi Siswanto ke Mabes Polri pada 2014 lalu. Akibat laporan Ian itu, menurut Pieter, sejumlah peralatan karaoke dan server komputer milik NAV disita polisi sehingga beberapa kamar karaoke tidak bisa dioperasikan.
NAV Karaoke siap gugat band Radja
SURABAYA. Perusahaan rumah karaoke Nirwana Audio Visual (NAV) menggugat band asal Kalimantan Selatan, Radja. Tak hanya itu, NAV juga menyeret Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Kuasa hukum NAV Pieter Talaway menyampaikan, kliennya merasa dirugikan akibat laporan pidana yang dilayangkan vokalis Radja, Ian Kasela, terhadap General Manager NAV Achmad Budi Siswanto ke Mabes Polri pada 2014 lalu. Akibat laporan Ian itu, menurut Pieter, sejumlah peralatan karaoke dan server komputer milik NAV disita polisi sehingga beberapa kamar karaoke tidak bisa dioperasikan.