Nazar beri bukti aliran dari Hambalang ke Kongres



JAKARTA. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengaku telah menyerahkan bukti aliran dana proyek Hambalang yang digunakan untuk membiayai pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum pada Kongres PD 2010 di Bandung ke KPK.

Hal ini diungkap Nazaruddin seusai diperiksa selama sekitar delapan jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi Hambalang, Selasa (4/12). "Kasus Hambalang yang ditanya tadi tentang uang Hambalang yang dialirkan ke Kongres Partai Demokrat. Yang diminta tadi bukti-bukti pengeluaran. Dikeluarkan uang untuk Kongres Demokrat, semua bukti pengeluaran, pencairan, semua sudah diserahkan," kata Nazaruddin saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta.Nazaruddin mengatakan, aliran dana ke Kongres PD 2010 ini menjadi fokus pemeriksaan. Dia menjelaskan, Machfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras) memberikan uang ke Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Grup Permai) untuk kemudian dibawa ke Bandung dengan mobil box."Sampai di Bandung, uangnya ditaruh ke Hotel Aston. Begitu uangnya ditaruh di Aston, setia provinsi yang minta DPC nya di ambil sama Yulianis, sama Eva," ujarnya. Menurut Nazaruddin, uang yang dibagi-bagikan kepada DPC tersebut dibungkus dalam amplop dan isinya sekitar 5.000-10.000 dollar AS.Mantan anggota DPR itu juga menepis pernyataan sejumlah kader Partai Demokrat yang menyebut Nazaruddin berbohong. "Saya itu setiap bulan buat laporan pengeluaran yang ditujukan kepada ketua umum (Anas) yang seperti penjelasan di pengadilan. Itu saya tidak bohong, tiap bulan saya buat laporan. Contohnya uang keluar Rp 37 miliar, ada tanda tangan saya ditujukan kepada ketum pada 18 Mei 2011," kata Nazaruddin.Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain. KPK kini mengembangkan penyidikan kasus Deddy sekaligus membuka penyelidikan baru.Dalam pengembangannya, KPK mengusut pihak lain yang diduga bersama-sama Deddy melakukan penyalahgunaan wewenang. Sedangkan dalam proses penyelidikan, KPK menelusuri indikasi tindak pidana korupsi lain. Misalnya, yang berkaitan dengan aliran dana, termasuk APBN yang mungkin mengalir ke Kongres Partai Demokrat. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie