Nazar sebut Anas simpan kekayaan di Singapura



JAKARTA. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Anas Urbaningrum memiliki harta kekayaan di Singapura. Kekayaan tersebut kata Nazar, dikelola oleh staf ahli Anas saat ia masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, M Rachmad. Nazar mengungkapkan, ada uang sebesar US$ 2-US$ 3 juta milik Anas yang dititipkan ke Rachmad. Uang tersebut kemudian disimpan di safety box di Singapura atas nama Rachmad. "Ada uang US$ 1-US$ 2 juta disimpan ke Rachmad. Uang itu diberikan (Anas) ke Rachmad yang kemudian disimpan di safety box di Singapura atas nama Rachmat," kata Nazar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/8). Adapun Rachmad kata Nazar, merupakan staf honorer di Kedutaan Besar RI di Singapura. Rachmad kemudian dijadikan sebagai staf ahli saat Anas melenggang ke DPR. Kendati demikian, Nazar tak menyebutkan jumlah harta kekayaan Anas di negara tersebut. Harta kekayaan tersebut kata Nazar, bersumber dari fee proyek-proyek yang dimuluskan Anas. "Dari fee proyek yang dikelola oleh kamar-kamar bisnis, ada yang dari Permai Group, ada dari Mahfud Suroso," imbuh Nazar. Dalam kasus ini, Anas didakwa menerima uang hingga sebesar Rp 116,52 miliar dan US$ 5,26 juta dari Nazaruddin mewakili Permai Group yang merupakan fee dari berbagai proyek untuk memuluskan berbagai proyek, termasuk proyek Hambalang. Uang tersebut digunakan Anas untuk mencalonkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Selain itu, Anas juga didakwa menerima beberapa fasilitas lainnya seperti fasilitas survei dari PT Lingkaran Survey Indonesia senilai sekitar Rp 487,63 juta, Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD seharga Rp 670 juta dari Permai Group yang sumber dananya dari tanda jadi proyek Hambalang, dan Toyota Vellfire bernomor polisi B 69 AUD senilai Rp 735 juta dari PT Atrindo Internasional. Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan