JAKARTA. Sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin."Sidang DK (Deddy Kusdinar) 16 Januari 2014, yaitu Nazaruddi, Eran Subarna, Burhannudin, Brahmantori, Raden Isnanto, Edi Nurida Susila," kata kuasa hukum Deddy, Rudy Alfonso melalui pesan singkat, Kamis.Dalam kasus ini, Nazaruddin yang membawa perusahaanya PT Duta Graha Indah (PT DGI) juga menginginkan proyek Hambalang. Dalam dakwaan Deddy, Permai Group milik Nazaruddin telah mengeluarkan Rp 10 miliar untuk memuluskan PT DGI memenangkan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang itu.Uang itu diberikan kepada Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) saat itu Joyo Winoto sekitar Rp 3 miliar, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng saat itu, melalui adiknya Choel Mallarangeng sebesar 550.000 dollar AS atau ekuivalen Rp 5 miliar, dan Komisi X DPR RI Rp 2 miliar.Namun, Permai Group meminta uang tersebut dikembalikan karena PT DGI gagal memenangkan proyek Hambalang. Saat itu KSO Adhi Karya-Widya Karya telah ditentukan sebagai pemenang proyek. Atas permintaan itu, Wafid Muharam selaku Sesmenpora melalui Paul Nelwan dan Lisa Lukitawati Isa mengembalikan uang secara bertahap.Dalam dakwaan juga disebutkan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah meminta Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang. Hal itu disampaikan Anas ketika bertemu Nazaruddin dan Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nazaruddin akan bersaksi di sidang Hambalang
JAKARTA. Sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin."Sidang DK (Deddy Kusdinar) 16 Januari 2014, yaitu Nazaruddi, Eran Subarna, Burhannudin, Brahmantori, Raden Isnanto, Edi Nurida Susila," kata kuasa hukum Deddy, Rudy Alfonso melalui pesan singkat, Kamis.Dalam kasus ini, Nazaruddin yang membawa perusahaanya PT Duta Graha Indah (PT DGI) juga menginginkan proyek Hambalang. Dalam dakwaan Deddy, Permai Group milik Nazaruddin telah mengeluarkan Rp 10 miliar untuk memuluskan PT DGI memenangkan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang itu.Uang itu diberikan kepada Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) saat itu Joyo Winoto sekitar Rp 3 miliar, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng saat itu, melalui adiknya Choel Mallarangeng sebesar 550.000 dollar AS atau ekuivalen Rp 5 miliar, dan Komisi X DPR RI Rp 2 miliar.Namun, Permai Group meminta uang tersebut dikembalikan karena PT DGI gagal memenangkan proyek Hambalang. Saat itu KSO Adhi Karya-Widya Karya telah ditentukan sebagai pemenang proyek. Atas permintaan itu, Wafid Muharam selaku Sesmenpora melalui Paul Nelwan dan Lisa Lukitawati Isa mengembalikan uang secara bertahap.Dalam dakwaan juga disebutkan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah meminta Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang. Hal itu disampaikan Anas ketika bertemu Nazaruddin dan Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News