JAKARTA. Pengadilan Tipikor Jakarta kembali mengadili kasus dugaan mega korupsi di proyek kartu tandap penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP atau KTP-el. Sidang pada Senin (3/4) menghadirkan mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai saksi.Kesaksian Nazarudi kali ini berbeda dengan yang pernah disampaikan saksi mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno. Nazaruddin bilang bagi-bagi duit kepada pimpinan Komisi II oleh Mustokoweni dilakukan sebelum Juni 2010.Menurut Nazarudin, uang diberikan sebelum Mustokoweni meninggal. "Soal penyerahan uang di ruangannya Mustokoweni, saudara tahu kapan meninggalnya?" tanya jaksa KPK, Irene Putri.
Nazaruddin pastikan ada bagi-bagi duit e-KTP
JAKARTA. Pengadilan Tipikor Jakarta kembali mengadili kasus dugaan mega korupsi di proyek kartu tandap penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP atau KTP-el. Sidang pada Senin (3/4) menghadirkan mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai saksi.Kesaksian Nazarudi kali ini berbeda dengan yang pernah disampaikan saksi mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno. Nazaruddin bilang bagi-bagi duit kepada pimpinan Komisi II oleh Mustokoweni dilakukan sebelum Juni 2010.Menurut Nazarudin, uang diberikan sebelum Mustokoweni meninggal. "Soal penyerahan uang di ruangannya Mustokoweni, saudara tahu kapan meninggalnya?" tanya jaksa KPK, Irene Putri.