JAKARTA. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis mengatakan, dirinya pernah memberikan uang sebesar US$ 25 ribu kepada politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah. Uang tersebut kata Yulianis, ia catatkan sebagai uang muka pembelian mobil berdasarkan perintah bosnya, Muhammad Nazaruddin. Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (18/8). Awalnya, Yulianis ditanyai oleh salah satu penasihat hukum Anas, Handika Honggowongso soal inisial FAH dalam dokumen catatan keuangan Permai Group. "Jadi penyidik menanyakan sama saya dalam dokumen itu ada nama FAH. Kejadiannya waktu itu adalah saya dipanggil Pak Nazar ke lantai 7 di Tower Permai di Mampang, saya dipanggil sama Pak Nazar disuruh bawa uang US$ 25 ribu. Setelah sampai di atas itu ada Pak Fahri Hamzah,” kata Yulianis. Saat itu kata Yulianis, Fahri tak banyak bicara. Ia mengaku kemudian meletakan amplop berisi uang tersebut ke meja yang berada di depan Fahri. Saat meminta Fahri untuk menandatangani kas perusahaan kata Yulianis, Fahri hanya tersenyum. Akhirnya, Nazar lah yang kemudian menandatangani kas pengeluaran tersebut dengan hanya mencoret-coret asal. Ia mengaku sempat menanyakan kepada Nazar tujuan pemberian uang tersebut. "Catat saja itu DP pembelian mobil. Tidak terkait dengan proyek,” kata Yulianis yang menirukan perintah Nazar. Kendati demikian menurut Yulianis, saat itu ia tidak mengetahui kalau orang tersebut adalah fahri Hamzah. Menurut Yulianis, ia baru mengetahui bahwa orang yang dimaksud adalah fahri Hamzah, setelah melihat di televisi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nazaruddin beri US$ 25.000 pada Fahri Hamzah
JAKARTA. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis mengatakan, dirinya pernah memberikan uang sebesar US$ 25 ribu kepada politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah. Uang tersebut kata Yulianis, ia catatkan sebagai uang muka pembelian mobil berdasarkan perintah bosnya, Muhammad Nazaruddin. Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (18/8). Awalnya, Yulianis ditanyai oleh salah satu penasihat hukum Anas, Handika Honggowongso soal inisial FAH dalam dokumen catatan keuangan Permai Group. "Jadi penyidik menanyakan sama saya dalam dokumen itu ada nama FAH. Kejadiannya waktu itu adalah saya dipanggil Pak Nazar ke lantai 7 di Tower Permai di Mampang, saya dipanggil sama Pak Nazar disuruh bawa uang US$ 25 ribu. Setelah sampai di atas itu ada Pak Fahri Hamzah,” kata Yulianis. Saat itu kata Yulianis, Fahri tak banyak bicara. Ia mengaku kemudian meletakan amplop berisi uang tersebut ke meja yang berada di depan Fahri. Saat meminta Fahri untuk menandatangani kas perusahaan kata Yulianis, Fahri hanya tersenyum. Akhirnya, Nazar lah yang kemudian menandatangani kas pengeluaran tersebut dengan hanya mencoret-coret asal. Ia mengaku sempat menanyakan kepada Nazar tujuan pemberian uang tersebut. "Catat saja itu DP pembelian mobil. Tidak terkait dengan proyek,” kata Yulianis yang menirukan perintah Nazar. Kendati demikian menurut Yulianis, saat itu ia tidak mengetahui kalau orang tersebut adalah fahri Hamzah. Menurut Yulianis, ia baru mengetahui bahwa orang yang dimaksud adalah fahri Hamzah, setelah melihat di televisi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News