JAKARTA. Setelah tertangkap di Kolombia, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dipastikan bisa dibawa kembali pulang ke Indonesia. Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, mengatakan Nazaruddin telah dijemput oleh tim yang sudah berangkat ke Kolombia. Lantaran menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) siap melindungi Nazaruddin. Itu bila Nazaruddin yang juga sudah menjadi tersangka kasus ini berniat membongkar keterlibatan orang lain di kasus yang membelit dirinya. Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, LPSK akan berkoordinasi dengan instansi yang menangani kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin. Maklum, bekas anggota DPR ini tidak hanya berurusan dengan KPK. Namun di Kepolisian, Nazaruddin juga sedang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional.
Nazaruddin bisa masuk perlindungan
JAKARTA. Setelah tertangkap di Kolombia, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dipastikan bisa dibawa kembali pulang ke Indonesia. Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, mengatakan Nazaruddin telah dijemput oleh tim yang sudah berangkat ke Kolombia. Lantaran menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) siap melindungi Nazaruddin. Itu bila Nazaruddin yang juga sudah menjadi tersangka kasus ini berniat membongkar keterlibatan orang lain di kasus yang membelit dirinya. Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, LPSK akan berkoordinasi dengan instansi yang menangani kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin. Maklum, bekas anggota DPR ini tidak hanya berurusan dengan KPK. Namun di Kepolisian, Nazaruddin juga sedang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional.