JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin (MNZ) hari ini, Rabu (16/10). Kali ini Nazaruddin akan diperiksa bersama dengan istrinya, Neneng Sri Wahyuni terkait kasus dugaan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). "MNZ akan diperiksa sebagai tersangka dan Neneng Sri Wahyuni akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Rabu (16/10). Dalam kasus ini, KPK menduga Nazaruddin melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011. Hal tersebut terungkap dari kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis.
Nazaruddin dan istri diperiksa atas saham GIAA
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin (MNZ) hari ini, Rabu (16/10). Kali ini Nazaruddin akan diperiksa bersama dengan istrinya, Neneng Sri Wahyuni terkait kasus dugaan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). "MNZ akan diperiksa sebagai tersangka dan Neneng Sri Wahyuni akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Rabu (16/10). Dalam kasus ini, KPK menduga Nazaruddin melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011. Hal tersebut terungkap dari kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis.