Nazaruddin dan istri diperiksa atas saham GIAA



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin (MNZ) hari ini, Rabu (16/10). Kali ini Nazaruddin akan diperiksa bersama dengan istrinya, Neneng Sri Wahyuni terkait kasus dugaan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

"MNZ akan diperiksa sebagai tersangka dan Neneng Sri Wahyuni akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Rabu (16/10).

Dalam kasus ini, KPK menduga Nazaruddin melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011. Hal tersebut terungkap dari kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis.


Kala itu Yulianis menyebutkan Permai Group memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang tersebut dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Group yaitu PT Permai Raya Wisata sebanyak 30 juta saham senilai Rp 22,7 miliar dan PT Cakrawaja Abadi sebanyak 50 juta saham senilai Rp 37,5 miliar.

Selain itu, PT Exartech Technology sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: