JAKARTA. Mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin masih mendapatkan uang pensiun dari DPR. Pasalnya, terpidana korupsi wisma atlet itu mengundurkan diri saat terjerat kasus tersebut. "Kalau seseorang diberhentikan tidak dengan hormat, tersangkut pelanggaran etik berat, korupsi, maka tidak dapat pensiun. Tapi kalau mengundurkan diri maka dapat pensiun," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan Siswono Yudhohusodo ketika dikonfirmasi, Rabu (6/11). Siswono mengatakan ada tujuh anggota DPR terlibat korupsi yang mendapatkan dana pensiun. Namun, Politisi Golkar itu hanya menyebut Nazaruddin dan terpidana kasus DPID (Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah) Wa Ode Nurhayati. "Nazaruddin dan Wa Ode, yang lain engga enak saya," ujarnya.
Ia mengatakan anggota DPR yang terlibat pelanggaran etika berat diproses di Badan Kehormatan (BK) dengan menunggu vonis. Namun, anggota DPR itu ternyata telah mengundurkan diri. "Sehingga status dia mengundurkan diri. Maka yang bersangkutan mendapatkan pensiun," katanya. Diketahui, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta.