JAKARTA. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menuntut denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. "Menuntut Majelis Pengadilan menyatakan terdakwa (Nazaruddin) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai dakwaan, " kata Kresno Anto Wibowo dalam persidangan, Rabu (11/5). JPU KPK menjelaskan, hal yang memberatkan adalah Nazaruddin melakukan tindak pidana korupsi disaat negara sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi, melakukan tindak pidana korupsi secara terstruktur dan sistematis secara politis untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompok.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah Nazaruddin membantu mengungkapkan kasus korupsi lainnya dan berlaku sopan selama persidangan. Asal tahu saja, Nazaruddin didakwa JPU KPK telah menerima Rp 40,37 miliar dari PT DGI dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010. Nazar, menerima hadiah berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya Rp 23,119 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang diserahkan Mohamad El Idris dan berupa uang tunai seluruhnya sebesar Rp 17,250 miliar dari PT Nindya Karya yang diserahkan Heru Sulaksono Pemberian tersebut merupakan imbalan karena Nazar telah mengupayakan PT DGI mendapatkan beberapa proyek pemerintah tahun 2010 serta membantu PT Nindya Karya dalam mendapatkan proyek pembangunan Rating School Aceh dan pembangunan Universitas Brawijaya tahun 2010. Asal tahu saja, beberapa proyek pemerintah yang didapatkan oleh PT DGI adalah pembangunan gedung Universitas Udayana, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya Tahap 3. Asal tahu saja, Nazaruddin telah menempatkan uang menggunakan rekening perusahaan yang tergabung dalam Permai Group dan rekening atas nama orang lain. Tidak hanya itu, harta Nazaruddin juga diubah dalam bentuk tanah bangunan, surat berharga, emas, dan lainnya. Usaha tersebut diduga hasil dari tindak pidana korupsi dan bertujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan. Dalam berkas dakwaan dijelaskan pula, Nazaruddin telah membelanjakan harta hasil tindak pidana korupsi untuk pembelian sejumlah tanah dan bangunan. Selain itu, Nazar juga menitipkan harta kekayaannya dengan cara seolah-olah dijual (dialihkan kepemilikan) tujuannya, untuk menyembunyikan asal usul harta tersebut. Sekedar informasi, total harta kekayaan Nazaruddin yang sengaja ditempatkan dalam penyedia jasa keuangan (bank dan non bank) menggunakan rekening orang lain dan rekening perusahaan mencapai Rp 50,205 miliar. Sedangkan, untuk harta yang digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp 33,194 miliar serta tanah dan bangunan yang dititipkan senilai Rp 200,265 juta.
Setelah persidangan, M Nazaruddin hanya berkomentar singkat bila dirinya menerima tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU KPK. "Saya terima, saya iklas," katanya sembari meninggalkan ruang persidangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia