Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara



JAKARTA. Terdakwa kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini juga ditutut pidana denda sebanyak Rp 300 juta.

Menurut Jaksa KPK, Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah uang suap dalam proyek tersebut. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan pertama," kata Jaksa Anang Sutarna, kemarin (2/4).

Jaksa menyebutkan, Nazaruddin terbukti menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. Cek itu merupakan fee karena Nazar telah membantu meloloskan anggaran proyek wisma atlet dan membantu PT DGI mendapatkan proyek tersebut.


Dalam pertimbangannya, Jaksa juga mempersoalkan tindakan Nazar yang pernah buron. Menurut Jaksa, tindakan Nazaruddin yang kabur ke luar negeri telah mempersulit jalannya persidangan.

Sehingga, pada saat penjemputan Nazaruddin ke Kolombia membutuhkan biaya yang besar yang dibebankan pada negara. Pertimbangan lainnya, Jaksa menilai bahwa selama persidangan, Nazaruddin tidak mengakui perbuatannya.

Dalam tuntutan terhadap Nazaruddin, Jaksa juga menyebutkan peran anggota DPR Angelina Sondakh. Angelina dinilai ikut membantu Nazaruddin memperoleh proyek di Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.

Nazaruddin sendiri mengatakan, dirinya hanya menjadi korban permainan elite politik dan pemerintah. "Berapa lamapun dituntut, saya tidak keberatan, asalkan sesuai fakta, tetapi untuk tuntutan ini saya rasa Jaksa mengada-ada," kata Nazaruddin.

Bekas anggota DPR ini mengaku, dirinya bukanlah orang yang bertanggung jawab atas cek senilai Rp 4,6 miliar itu. Dia beralasan, pemilik Permai Group sebagai penerima fee dari berbagai proyek itu bukanlah dirinya. Ia menyebutkan nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai pemilik Permai Group. Atas tuntutan Jaksa ini, Nazaruddin akan membacakan pembelaan pada Senin nanti (9/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri