JAKARTA. Terdakwa kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini juga ditutut pidana denda sebanyak Rp 300 juta. Menurut Jaksa KPK, Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah uang suap dalam proyek tersebut. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan pertama," kata Jaksa Anang Sutarna, kemarin (2/4). Jaksa menyebutkan, Nazaruddin terbukti menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. Cek itu merupakan fee karena Nazar telah membantu meloloskan anggaran proyek wisma atlet dan membantu PT DGI mendapatkan proyek tersebut.
Dalam pertimbangannya, Jaksa juga mempersoalkan tindakan Nazar yang pernah buron. Menurut Jaksa, tindakan Nazaruddin yang kabur ke luar negeri telah mempersulit jalannya persidangan. Sehingga, pada saat penjemputan Nazaruddin ke Kolombia membutuhkan biaya yang besar yang dibebankan pada negara. Pertimbangan lainnya, Jaksa menilai bahwa selama persidangan, Nazaruddin tidak mengakui perbuatannya.