JAKARTA. Sidang perkara kasus suap dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin kembali digelar hari Rabu (29/2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang lanjutan kali ini majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan Nazaruddin.Saksi-saksi yang dihadirkan itu diantaranya adalah mantan Manajer HRD PT Anugrah Nusantara Ferdian Rico Baskoro, hingga sopir-sopir pejabat Permai Group. Selain itu hadir pula dalam sidang kali ini Angelina Sondakh.Kedatangan Angelina merupakan yang kedua kalinya dalam perkara ini. Kali ini kedatangan mantan wakil Sekertaris Jendral Partai Demokrat ini untuk dikonfrontir dengan saksi Mindo Rosalina Manulung.Namun, rencana tersebut gagal, karena Rosa tidak bisa datang karena sakit. Namun, meski gagal dikonfrontasi, majelis hakim yang diketuai oleh Dharmawati ini tetap menanyakan beberapa hal kepada Angelina.Dharmati kembali menanyakan perihal percakapan antara Rosa dengan Angelina melalui Blacberry Messenger (BBM). "Apakah saudara saksi tetap pada keterangan yang sudah disampaikan mengenai percakapan dengan saksi Rosa?" tanya Dharmati.Atas pertanyaan tersebut Angelina dengan tegas menyatakan tetap pada keterangannya.Dalam kesaksian sebelumnya, mantan puteri Indonesia tahun 2001 ini mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rosa menggunakan BBM. Dia mengatakan sebelum akhir tahun 2010, dirinya tidak memiliki BlackBerry.Konfrontasi antara Rosa dengan Angelina dilakukan setelah keduanya memberikan keterangan yang berbeda ketika menjadi saksi secara terpisah. Perbedaan itu, diantaranya terkait keberadaan BlackBerry Messenger. Rosa ketika itu mengaku, Angelina pernah meminta bagian dari proyek Wisma atlit sebesar Rp 5 miliar.Permintaan itu dilakukan melalui BlackBerry messenger. Selain permintaan "fee", Angelina juga mengungkapkan beberapa pihak lain turut menikmati uang itu. Mereka itulah yang disebut bos besar dan ketua besar.Sementara itu, Saksi Baskoro dalam kesaksiannya menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai pemilik dari PT Anugerah Nusantara, dan perusahaan-perusahaan yang bernaung di dalam Permai Group lainnya. Kesaksian itu tak ayal memperkuat posisi Nazaruddin dalam kasus ini.Namun, jaksa mengaku tak khawatir kesaksian meringankan tersebut bisa meloloskan Nazaruddin dalam kasus suap ini. Menurut salah satu jaksa, Anang Supriyadi, kesaksian mereka tidak didukung bukti yang kuat. "Justru bukti-bukti berkata sebaliknya," kata Anang.Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan Angelina sebagai tersangka. Angelina diduga telah menerima sejumlah uang dari PT DGI. Uang tersebut diberikan agar perusahaan yang diduga milik Nazaruddin itu memenangkan proyek yang bernilai Rp 191,4 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nazaruddin hadirkan saksi meringankan
JAKARTA. Sidang perkara kasus suap dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin kembali digelar hari Rabu (29/2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang lanjutan kali ini majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan Nazaruddin.Saksi-saksi yang dihadirkan itu diantaranya adalah mantan Manajer HRD PT Anugrah Nusantara Ferdian Rico Baskoro, hingga sopir-sopir pejabat Permai Group. Selain itu hadir pula dalam sidang kali ini Angelina Sondakh.Kedatangan Angelina merupakan yang kedua kalinya dalam perkara ini. Kali ini kedatangan mantan wakil Sekertaris Jendral Partai Demokrat ini untuk dikonfrontir dengan saksi Mindo Rosalina Manulung.Namun, rencana tersebut gagal, karena Rosa tidak bisa datang karena sakit. Namun, meski gagal dikonfrontasi, majelis hakim yang diketuai oleh Dharmawati ini tetap menanyakan beberapa hal kepada Angelina.Dharmati kembali menanyakan perihal percakapan antara Rosa dengan Angelina melalui Blacberry Messenger (BBM). "Apakah saudara saksi tetap pada keterangan yang sudah disampaikan mengenai percakapan dengan saksi Rosa?" tanya Dharmati.Atas pertanyaan tersebut Angelina dengan tegas menyatakan tetap pada keterangannya.Dalam kesaksian sebelumnya, mantan puteri Indonesia tahun 2001 ini mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rosa menggunakan BBM. Dia mengatakan sebelum akhir tahun 2010, dirinya tidak memiliki BlackBerry.Konfrontasi antara Rosa dengan Angelina dilakukan setelah keduanya memberikan keterangan yang berbeda ketika menjadi saksi secara terpisah. Perbedaan itu, diantaranya terkait keberadaan BlackBerry Messenger. Rosa ketika itu mengaku, Angelina pernah meminta bagian dari proyek Wisma atlit sebesar Rp 5 miliar.Permintaan itu dilakukan melalui BlackBerry messenger. Selain permintaan "fee", Angelina juga mengungkapkan beberapa pihak lain turut menikmati uang itu. Mereka itulah yang disebut bos besar dan ketua besar.Sementara itu, Saksi Baskoro dalam kesaksiannya menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai pemilik dari PT Anugerah Nusantara, dan perusahaan-perusahaan yang bernaung di dalam Permai Group lainnya. Kesaksian itu tak ayal memperkuat posisi Nazaruddin dalam kasus ini.Namun, jaksa mengaku tak khawatir kesaksian meringankan tersebut bisa meloloskan Nazaruddin dalam kasus suap ini. Menurut salah satu jaksa, Anang Supriyadi, kesaksian mereka tidak didukung bukti yang kuat. "Justru bukti-bukti berkata sebaliknya," kata Anang.Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan Angelina sebagai tersangka. Angelina diduga telah menerima sejumlah uang dari PT DGI. Uang tersebut diberikan agar perusahaan yang diduga milik Nazaruddin itu memenangkan proyek yang bernilai Rp 191,4 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News