JAKARTA. Kedatangan adik kandung Muhammad Nazaruddin, M. Nasir, ke ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, yang dipergoki oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mendapat tanggapan yang dingin dari Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Saan Mustofa. Menurut Saan, kunjungan tersebut adalah hal yang wajar selama tidak melanggar prosedur. Menurut Saan, kedatangan M. Nasir dengan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik, pada tengah malam telah mendapat izin dari keluarga. Sehingga hal itu bukan merupakan masalah. Selain itu, kunjungan seorang adik untuk mengetahui keadaan kakaknya, merupakan hal yang lumrah. "Kan saudara. Selama tidak melanggar prosedur di Lembaga Pemasyarakatan dan mendapat izin keluarga, itu tidak masalah. Tapi kalau menyalahi aturan, itu wewenang LP. Kita serahkan saja," jelas Saan di Gedung DPR, pada Kamis (9/2). Sementara itu, Djufri Taufik, kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, yang diduga mengadakan persekongkolan, menjelaskan kehadiran dirinya di sel tahanan terdakwa kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games, Palembang itu. Menurut Djufri, kehadirannya di sel tahanan Nazaruddin adalah karena ia merupakan kuasa hukum Nazaruddin sejak 19 Oktober 2011.
Nazaruddin hanya bicara masalah kesehatan
JAKARTA. Kedatangan adik kandung Muhammad Nazaruddin, M. Nasir, ke ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, yang dipergoki oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mendapat tanggapan yang dingin dari Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Saan Mustofa. Menurut Saan, kunjungan tersebut adalah hal yang wajar selama tidak melanggar prosedur. Menurut Saan, kedatangan M. Nasir dengan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik, pada tengah malam telah mendapat izin dari keluarga. Sehingga hal itu bukan merupakan masalah. Selain itu, kunjungan seorang adik untuk mengetahui keadaan kakaknya, merupakan hal yang lumrah. "Kan saudara. Selama tidak melanggar prosedur di Lembaga Pemasyarakatan dan mendapat izin keluarga, itu tidak masalah. Tapi kalau menyalahi aturan, itu wewenang LP. Kita serahkan saja," jelas Saan di Gedung DPR, pada Kamis (9/2). Sementara itu, Djufri Taufik, kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, yang diduga mengadakan persekongkolan, menjelaskan kehadiran dirinya di sel tahanan terdakwa kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games, Palembang itu. Menurut Djufri, kehadirannya di sel tahanan Nazaruddin adalah karena ia merupakan kuasa hukum Nazaruddin sejak 19 Oktober 2011.