JAKARTA. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengatakan ada pemberian uang sebanyak US$ 200.000, setara sekitar Rp 2,3 miliar, untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. "(Penyerahan) di kamar Mas Ibas di DPR RI," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/8). Uang itu berasal dari kas Grup Permai, perusahaan Nazaruddin. Pengungkapan ini disampaikan Nazaruddin saat menjadi saksi untuk perkara dugaan korupsi terkait proyek Hambalang dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai terdakwa.
Nazaruddin: Ibas terima US$ 200.000 di DPR
JAKARTA. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengatakan ada pemberian uang sebanyak US$ 200.000, setara sekitar Rp 2,3 miliar, untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. "(Penyerahan) di kamar Mas Ibas di DPR RI," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/8). Uang itu berasal dari kas Grup Permai, perusahaan Nazaruddin. Pengungkapan ini disampaikan Nazaruddin saat menjadi saksi untuk perkara dugaan korupsi terkait proyek Hambalang dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai terdakwa.