JAKARTA. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin harus bersiap diri duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas dari tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games ini ke Pengadilan Tipikor. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan berkas Nazaruddin sudah dinyatakan lengkap sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada pekan depan. Dengan begitu, pada pekan depan persidangan untuk Nazaruddin sudah bisa dimulai. Nazaruddin akan didakwa dengan pasal penerimaan uang suap dari Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dan Manager Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang. Uang tersebut diterima Nazaruddin karena telah berjasa memenangkan Duta Graha Indah dalam proses tender proyek wisma atlet.
Nazaruddin masuk sidang pekan depan
JAKARTA. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin harus bersiap diri duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas dari tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games ini ke Pengadilan Tipikor. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan berkas Nazaruddin sudah dinyatakan lengkap sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada pekan depan. Dengan begitu, pada pekan depan persidangan untuk Nazaruddin sudah bisa dimulai. Nazaruddin akan didakwa dengan pasal penerimaan uang suap dari Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dan Manager Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang. Uang tersebut diterima Nazaruddin karena telah berjasa memenangkan Duta Graha Indah dalam proses tender proyek wisma atlet.