Nazaruddin masuk sidang pekan depan



JAKARTA. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin harus bersiap diri duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas dari tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games ini ke Pengadilan Tipikor.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan berkas Nazaruddin sudah dinyatakan lengkap sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada pekan depan. Dengan begitu, pada pekan depan persidangan untuk Nazaruddin sudah bisa dimulai.

Nazaruddin akan didakwa dengan pasal penerimaan uang suap dari Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dan Manager Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang. Uang tersebut diterima Nazaruddin karena telah berjasa memenangkan Duta Graha Indah dalam proses tender proyek wisma atlet.


Tapi Kuasa Hukum Nazaruddin Hotman Paris Hutapea menyatakan persidangan untuk kliennya itu tidak bisa dilakukan. Pasalnya, berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah ditandatangani oleh bekas anggota DPR tersebut cacat hukum.

Menurut Hotman, dalam BAP itu, kliennya tidak pernah sekalipun mendapat pertanyaan dari penyidik KPK soal kebenaran mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menerima suap. "Kalau perbuatannya tidak ditanya, maka perkara ini seharusnya tidak bisa dilanjutkan," kata Hotman. Sebab, BAP merupakan dasar penyidik untuk membuat suatu dakwaan.

Dalam BAP, menurut Hotman, Nazaruddin hanya ditanya soal perjalanannya ke Kolombia, dan hal-hal lainnya yang tidak substansial dengan perkara. Oleh karenanya ia menilai bila kasus ini diteruskan, maka perkara ini cacat hukum.

Hotman mengakui kalau dalam BAP Nazaruddin memang menyebut soal sejumlah aliran dana yang diterimanya. Tapi menurut Hotman hal itu berbeda, karena diceritakan sendiri oleh Nazaruddin bukan ditanyakan oleh penyidik KPK.

Masalah materi BAP inilah yang akan digunakan oleh tim Kuasa Hukum Nazaruddin untuk menangkis dakwaan dari KPK.

Selain Nazarudin, dalam kasus wisma atlet ini, Rosalina dan El Idris sudah mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor. Sementara, Sesmenpora non aktif Wafid Muharam masih menjalani persidangan. KPK sendiri menjanjikan akan menetapkan tersangka baru lagi dalam kasus ini .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini