JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam putusannya menyatakan, terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin memakai perusahaan Permai Grup sebagai alat menampung commitment fee dari pelaksana proyek pemerintah. Anggota majelis hakim Marsudin Nainggolan memaparkan, nama M Nazaruddin secara formal memang tidak tercantum dalam struktural perusahaan, karena ia sudah melepaskannya. Meski begitu, perusahaan masih digunakan Nazaruddin untuk menampung commitment fee. Atas pertimbangan inilah, majelis hakim menilai, Nazaruddin melakukan perbuatan yang sistematis, karena memakai perusahaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selain itu, hakim menilai, Nazaruddin selaku penyelenggara negara terbukti menerima Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Uang ini merupakan commitment fee sebesar 13% dari yang diminta terdakwa 15%.
Nazaruddin pakai perusahaan tampung commitment fee
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam putusannya menyatakan, terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin memakai perusahaan Permai Grup sebagai alat menampung commitment fee dari pelaksana proyek pemerintah. Anggota majelis hakim Marsudin Nainggolan memaparkan, nama M Nazaruddin secara formal memang tidak tercantum dalam struktural perusahaan, karena ia sudah melepaskannya. Meski begitu, perusahaan masih digunakan Nazaruddin untuk menampung commitment fee. Atas pertimbangan inilah, majelis hakim menilai, Nazaruddin melakukan perbuatan yang sistematis, karena memakai perusahaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selain itu, hakim menilai, Nazaruddin selaku penyelenggara negara terbukti menerima Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Uang ini merupakan commitment fee sebesar 13% dari yang diminta terdakwa 15%.