JAKARTA. Sidang perkara suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB molor. Penyebabnya, terdakwa dugaan suap tersebut, Muhammad Nazaruddin terlambat datang.Persidangan baru dimulai pukul 11.30 WIB setelah Nazaruddin datang. Kepada majelis hakim, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku sakit. "Maaf yang mulia, saya terlambat hadir. Tadi kesehatan saya tiba-tiba terganggu," kata Nazaruddin, Rabu (8/2).Ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih pun langsung memulai persidangan. Sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi. Saksi yang dihadirkan tersebut diantaranya dua pegawai Permai Grup, Saiful Fahmi dan Saiful Bisri, serta dua orang dari pihak Bank Central Asia cabang Bidakara, Yuli Adam Bidakara, serta Kepala Cabang Bank Mega Cabang jalan Hasnuddin.Para saksi ini untuk mengetahui keberadaan sejumlah cek yang diserahkan PT Duta Graha Indonesia Tbk (DGIK) kepada Nazaruddin. Asal tahu saja, pemberian cek ini untuk memuluskan Duta Graha memperoleh proyek pembangunan wisma atlet di Palembang tersebut. Dalam kasus ini, Nazaruddin didakwa telah menerima lima lembar cek senilai Rp 4,67 miliar. Menurut jaksa sebagai penyelenggara negara ia telah menerima imbalan dengan mengupayakan Duta Graha menjadi pemenang dalam mendapatkan proyek wisma atlet itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nazaruddin sakit, persidangan molor
JAKARTA. Sidang perkara suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB molor. Penyebabnya, terdakwa dugaan suap tersebut, Muhammad Nazaruddin terlambat datang.Persidangan baru dimulai pukul 11.30 WIB setelah Nazaruddin datang. Kepada majelis hakim, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku sakit. "Maaf yang mulia, saya terlambat hadir. Tadi kesehatan saya tiba-tiba terganggu," kata Nazaruddin, Rabu (8/2).Ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih pun langsung memulai persidangan. Sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi. Saksi yang dihadirkan tersebut diantaranya dua pegawai Permai Grup, Saiful Fahmi dan Saiful Bisri, serta dua orang dari pihak Bank Central Asia cabang Bidakara, Yuli Adam Bidakara, serta Kepala Cabang Bank Mega Cabang jalan Hasnuddin.Para saksi ini untuk mengetahui keberadaan sejumlah cek yang diserahkan PT Duta Graha Indonesia Tbk (DGIK) kepada Nazaruddin. Asal tahu saja, pemberian cek ini untuk memuluskan Duta Graha memperoleh proyek pembangunan wisma atlet di Palembang tersebut. Dalam kasus ini, Nazaruddin didakwa telah menerima lima lembar cek senilai Rp 4,67 miliar. Menurut jaksa sebagai penyelenggara negara ia telah menerima imbalan dengan mengupayakan Duta Graha menjadi pemenang dalam mendapatkan proyek wisma atlet itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News