JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan menindaklanjuti keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyebut Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi terlibat kasus Hambalang sepanjang informasi itu disertai dengan dokumen barang bukti.Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyebutan nama itu tidak bisa ditindaklanjuti dengan proses validasi jika Nazaruddin hanya asal sebut. “Apakah nama yang disebut itu ada relevansinya dengan kasus yang sedang disidik, keterangan diperlukan apa enggak, kalau dia (Nazar) asal sebut, tidak ada dasarnya, itu kan enggak bisa divalidasi. Kecuali dia ngasih dokumen atau apa pun, itu baru bisa divalidasi,” kata Johan di Jakarta, Kamis (24/10/2013).Sebelumnya Nazaruddin, melalui pengacara Elza Syarief, mengatakan, ada uang hasil korupsi Hambalang yang mengalir ke menantu Sudi Silalahi. Menurutnya, dalam kasus ini Sudi berperan mengatur agar proyek Hambalang dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak atau multiyears.Elza mengatakan, menurut Nazaruddin, perubahan anggaran Hambalang dari kontrak single year (tahun tunggal) ke tahun jamak disetujui Menteri Keuangan saat itu, Agus Martowardojo, dan Direktur Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Anny Ratnawati atas perintah dari Sudi.Sudi membantah tudingan pihak Nazaruddin tersebut. Purnawirawan jenderal bintang satu ini lantas menuding Nazaruddin telah menyebarkan fitnah. Sudi mengklaim, selama sembilan tahun duduk di kabinet menteri, ia tak pernah ikut campur terkait proyek di kementerian.Selama ini, Sudi mengakui memang kerap menegur menteri. Namun, teguran itu terkait masalah kinerja, bukan proyek. Ia pun menantang Nazaruddin membeberkan bukti atas pernyataannya. (Icha Rastika/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nazaruddin sebut Sudi Silalahi, ini kata KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan menindaklanjuti keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyebut Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi terlibat kasus Hambalang sepanjang informasi itu disertai dengan dokumen barang bukti.Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyebutan nama itu tidak bisa ditindaklanjuti dengan proses validasi jika Nazaruddin hanya asal sebut. “Apakah nama yang disebut itu ada relevansinya dengan kasus yang sedang disidik, keterangan diperlukan apa enggak, kalau dia (Nazar) asal sebut, tidak ada dasarnya, itu kan enggak bisa divalidasi. Kecuali dia ngasih dokumen atau apa pun, itu baru bisa divalidasi,” kata Johan di Jakarta, Kamis (24/10/2013).Sebelumnya Nazaruddin, melalui pengacara Elza Syarief, mengatakan, ada uang hasil korupsi Hambalang yang mengalir ke menantu Sudi Silalahi. Menurutnya, dalam kasus ini Sudi berperan mengatur agar proyek Hambalang dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak atau multiyears.Elza mengatakan, menurut Nazaruddin, perubahan anggaran Hambalang dari kontrak single year (tahun tunggal) ke tahun jamak disetujui Menteri Keuangan saat itu, Agus Martowardojo, dan Direktur Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Anny Ratnawati atas perintah dari Sudi.Sudi membantah tudingan pihak Nazaruddin tersebut. Purnawirawan jenderal bintang satu ini lantas menuding Nazaruddin telah menyebarkan fitnah. Sudi mengklaim, selama sembilan tahun duduk di kabinet menteri, ia tak pernah ikut campur terkait proyek di kementerian.Selama ini, Sudi mengakui memang kerap menegur menteri. Namun, teguran itu terkait masalah kinerja, bukan proyek. Ia pun menantang Nazaruddin membeberkan bukti atas pernyataannya. (Icha Rastika/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News