Nazaruddin sebut US$ 1 juta diantar ke rumah Olly



JAKARTA. Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali menyebut Bendahara Umum PDI-Perjuangan Olly Dondokambey menerima sejumlah uang terkait proyek Hambalang. Menurut Nazaruddin, uang senilai 1 juta dollar AS tersebut diantarkan ke rumah Olly.

"Seperti Ollly, diantar ke rumahnya, 1 juta dollar, itu yang diverifikasi," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/4), seusai diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Nazaruddin mengatakan, selama pemeriksaan berlangsung, tim penyidik KPK menanyakan kepadanya soal anggota DPR yang menerima uang. Dia mengaku diajukan pertanyaan oleh tim penyidik KPK mengenai lokasi serah terima uang dan proses penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR tersebut. "Terima uang anggotanya ada Mirwan Amir, Wayan Koster, Olly, Mahyuddin, Angelina Sondakh, Rully, diverifikasi di mana menerima, dan siapa yang mengantar," ucap Nazaruddin. Sebelumnya, Nazar menyebut Olly menerima uang terkait Hambalang dalam dua tahap, yang masing-masing nilainya Rp 5 miliar dan Rp 7,5 miliar Nazar. Nazar juga menyebut Olly banyak menerima barang dari PT Adhi Karya, Badan Usaha Milik Negara yang menjadi salah satu pelaksana proyek Hambalang. Tudingan ini kemudian dibantah Olly. Bantahan itu juga disampaikan Olly seusai diperiksa KPK sebagai saksi Hambalang beberapa waktu lalu. Petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor melalui kuasa hukumnya Hario Budi Wibowo, beberapa waktu lalu, mengakui adanya aliran dana terkait proyek Hambalang untuk anggota DPR Olly. Menurutnya, uang itu juga diberikan melalui Manager Pemasaran PT Adhi Karya, Arif Taufiqurrahman. Nama Olly juga disebut dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Menurut dakwaan, Olly selaku anggota Badan Anggaran DPR menerima Rp 2,5 miliar terkait proyek Hambalang. Uang itu untuk memuluskan Adhi Karya memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek pembangunan Hambalang. Sementara itu, Komisaris PT Metaphora Solusi Global saat bersaksi dalam persidangan kasus Deddy, menyebut uang Rp 2,5 miliar itu sebagai pembayaran utang Teuku Bagus kepada Olly. Terkait penyidikan kasus Teuku Bagus, KPK pernah menggeledah rumah Olly dan menyita sejumlah furnitur mewah. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan