KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin kembali bersaksi dalam kasus korupsi KTP-el. Kali ini ia bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Senin (19/2). Dalam kesaksiannya kali ini, ia menyebutkan ada aliran uang ke Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang punya peran meloloskan pemenang lelang KTP-el. "Uang diserahkan sebelum penetapan pemenang lelang, dengan dua kali pemberian, pertama sejumlah US$ 2 Juta, kedua senilai US$ 2,5 juta," kata Nazaruddin saat memberikan kesaksian.
Nazaruddin : Uang KTP-el ke Gamawan dibelikan ruko dan tanah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin kembali bersaksi dalam kasus korupsi KTP-el. Kali ini ia bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Senin (19/2). Dalam kesaksiannya kali ini, ia menyebutkan ada aliran uang ke Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang punya peran meloloskan pemenang lelang KTP-el. "Uang diserahkan sebelum penetapan pemenang lelang, dengan dua kali pemberian, pertama sejumlah US$ 2 Juta, kedua senilai US$ 2,5 juta," kata Nazaruddin saat memberikan kesaksian.