KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meneken peraturan tentang penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO). Beleid tersebut setidaknya, menetapkan harga batubara DMO sebesar US$ 70 per metrik ton, khusus pembelian kepada PT PLN (Persero). Angka tersebut di bawah Harga Batubara Acuan (HBA) yang saat ini mencapai US$ 101,86 per metrik ton. Atas hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menilai negara bisa berpotensi kehilangan sebesar Rp 6 triliun.
Negara berpotensi kehilangan Rp 6 triliun dari penetapan DMO batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meneken peraturan tentang penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO). Beleid tersebut setidaknya, menetapkan harga batubara DMO sebesar US$ 70 per metrik ton, khusus pembelian kepada PT PLN (Persero). Angka tersebut di bawah Harga Batubara Acuan (HBA) yang saat ini mencapai US$ 101,86 per metrik ton. Atas hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menilai negara bisa berpotensi kehilangan sebesar Rp 6 triliun.