KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi memperluas cakupan objek penilaian dalam pengurusan piutang negara dengan memasukkan aset digital, termasuk kripto. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya terkait pengurusan piutang negara. "Bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Minggu, (26/4/2026).
Negara Bisa Incar Aset Kripto Debitur Secara Sepihak, Ini Aturan Baru dari Kemenkeu
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi memperluas cakupan objek penilaian dalam pengurusan piutang negara dengan memasukkan aset digital, termasuk kripto. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya terkait pengurusan piutang negara. "Bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Minggu, (26/4/2026).
TAG: