Negara Bisa Incar Aset Kripto Debitur Secara Sepihak, Ini Aturan Baru dari Kemenkeu



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi memperluas cakupan objek penilaian dalam pengurusan piutang negara dengan memasukkan aset digital, termasuk kripto. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya terkait pengurusan piutang negara.

"Bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Minggu, (26/4/2026).


Baca Juga: Menkeu Purbaya: Indonesia Akan Bangun KEK Sektor Finansial Ala Dubai

Melalui Pasal 233 beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa objek penilaian kini tidak hanya terbatas pada barang jaminan konvensional, tetapi juga mencakup berbagai bentuk aset keuangan modern. 

Mulai dari uang tunai, simpanan di lembaga jasa keuangan, hingga instrumen investasi seperti saham dan obligasi, serta aset digital atau kripto. 

Dengan memasukkan kripto ke dalam skema penilaian, pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh potensi aset milik penanggung utang dapat diperhitungkan secara optimal dalam proses penyelesaian kewajiban kepada negara.

Tak hanya itu, perluasan objek penilaian juga membuka ruang bagi negara untuk melakukan berbagai tindakan lanjutan, seperti pengalihan hak secara paksa atas aset bergerak, termasuk aset keuangan digital. 

Baca Juga: Bantah Harga Beras Tinggi, Mentan: Beras Tak Jadi Penyumbang Inflasi Utama

Artinya, jika debitur tidak memenuhi kewajibannya, aset kripto yang dimiliki dapat menjadi bagian dari mekanisme pelunasan utang.

Selain kripto, aturan ini juga mengatur bahwa aset lain seperti deposito, tabungan, giro, hingga penyertaan modal dalam perusahaan dapat menjadi objek penilaian. 

Di sisi lain, pemerintah tetap menekankan bahwa seluruh proses penilaian dilakukan secara profesional melalui penilai pemerintah maupun penilai publik. 

Penilaian tersebut bertujuan untuk memperoleh nilai pasar yang wajar sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pengurusan piutang negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News