Negara dengan Upah Minimum Terendah Dunia, Cek UMK Jawa Tengah 2024



UMK 2024 Jawa Tengah - JAKARTA. Upah minimum buruh menjadi salah satu daya tarik investor untuk menanamkan modal. Indonesia termasuk negara dengan upah minimum terendah di dunia. Berikut 10 negara dengan upah minimum buruh terendah di dunia tahun 2024. Cek juga besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah 2024.

Dilansir dari Kompas.com, laman perekrutan Velocity Global menyebutkan  Indonesia masuk dalam daftar negara dengan upah terendah di dunia pada 2024. Secara umum, upah minimum bulanan di Indonesia bervariasi tergantung provinsi dan kabupaten/kota.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (1/1/2024), DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah upah minimum provinsi (UMP) 2024 tertinggi, yakni Rp 5.067.381. Sementara itu, Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP terendah, yaitu sebesar Rp 2.036.947.


Dikutip dari laman Velocity Global, Rabu (31/1/2024), berikut daftar negara yang menawarkan upah minimum terendah di dunia 2024:

1. Upah minimum di India

Undang-Undang tentang Upah India Tahun 2019 menetapkan upah minimum nasional sebesar 2,12 dollar AS per hari atau 45 dollar AS per bulan. Jika diubah dengan kurs Rp 16.174 per dollar AS, nominal tersebut berkisar Rp 34.290 per hari atau Rp 727.839 per bulan. Kendati demikian, upah minimum di negara Asia Selatan ini akan kembali bervariasi tergantung pada keahlian, industri, dan tempat kerja para pekerja.

2. Upah minimum di Nigeria

Upah minimum yang berlaku di Nigeria merupakan salah satu gaji minimum terendah di dunia. Tercatat, sejak 1 September 2023, negara di Afrika Barat ini memberlakukan upah minimum senilai 76 dollar AS per bulan atau sekitar Rp 1.229.240 per bulan.

3. Upah minimum di Uzbekistan

Negara dengan nominal upah minimum terendah yang berlaku pada 2024 selanjutnya adalah Uzbekistan. Negara di kawasan Asia Tengah ini tercatat menetapkan gaji minimum bulanan bagi tenaga kerja sebesar 80 dollar AS atau sekitar Rp 1.293.936.

4. Upah minimum di Pakistan

Selain India, negara Asia Selatan lain juga masuk dalam daftar upah minimum terendah di dunia, yaitu Pakistan. Situs Velocity Global mencatat, Pakistan memberlakukan upah minimal bulanan senilai Rp 1.843.858 atau 114 dollar AS.

5. Upah minimum di Indonesia

Indonesia menempati urutan kelima sebagai negara dengan upah minimum terendah di dunia, yakni Rp 2.036.947 per bulan. Angka tersebut diambil dari upah minimum provinsi terendah pada 2024 yang berlaku di kawasan Jawa Tengah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Hal ini guna melindungi pekerja agar tidak terjebak upah murah maupun terjebak dalam kemiskinan.

6. Upah minimum di Filipina

Sama seperti Indonesia, upah minimum yang berlaku di Filipina bervariasi berdasarkan wilayah kerja pekerja. Upah minimum terkecil tercatat berkisar antara 6,10 dollar AS atau Rp 98.662 per hari sampai 10,91 dollar AS atau Rp 176.460 per hari. Sementara itu, di wilayah ibu kota nasional berlaku upah minimum bulanan, yakni antara 128 dollar AS atau Rp 2.070.297 hingga 229 dollar AS atau Rp 3.703.891.

7. Upah minimum di Vietnam

Vietnam menerapkan dua struktur upah minimum, yakni upah minimum bulanan umum serta upah minimum regional. Upah minimum bulanan umum hanya berlaku bagi pegawai publik, dengan nilai 73 dollar AS atau setara Rp 1.180.716. Sementara itu, upah minimum regional merupakan upah terendah yang berlaku untuk karyawan swasta. Nilai upah minimum regional bervariasi tergantung wilayah kerja, yaitu antara 140 dollar AS atau Rp 2.264.388 per bulan sampai 202 dollar AS atau Rp 3.267.188 per bulan.

8. Upah minimum di Ukraina

Tidak hanya kawasan Asia dan Afrika, negara Eropa juga tidak lepas dari pemberlakuan upah minimal terendah di dunia. Ukraina, satu-satunya negara Eropa dalam daftar, dilaporkan menetapkan upah minimum pekerja senilai 177 dollar AS atau berkisar Rp 2.862.833 per bulan.

9. Upah minimum di Armenia

Armenia, negara di bagian Asia Barat Daya, merupakan salah satu negara dengan upah minimum terendah di dunia. Setidaknya, tenaga kerja di negara ini dibayar dengan gaji minimal 187 dollar AS atau setara Rp 3.024.575 per bulan.

10. Upah minimum di Kazakhstan

Kazakhstan juga masuk dalam jajaran negara di dunia dengan upah atau bayaran minimum terendah. Tercatat, Kazakhstan memberlakukan upah minimum senilai 188 dollar AS per bulan atau sekitar Rp 3.040.750 per bulan.

UMK Jawa Tengah 2024

Mulai tahun 2024, tak ada lagi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Jawa Tengah yang di kisaran Rp 1 jutaan. UMK 2024 Jawa Tengah sudah di atas Rp 2 juta.

UMK 2024 tertinggi di Jawa Tengah masih dipegang oleh Kota Semarang. UMK 2024 Kota Semarang sebesar Rp3.243.969.

Sementara UMK 2024 terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Banjarnegara. UMK 2024 Banjarnegara adalah Rp2.038.005,00.

Dilansir dari website resmi Pemprov Jawa Tengah, PENJABAT (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan kenaikan UMK 2024, Kamis (30/11/2023). Besaran UMK 2024 Jateng dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Nana menuturkan, penetapan UMK 2024 Jawa Tengah berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK 2024 Jawa Tengah memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah tahun 2024:

  • UMK 2024 Kota Semarang : Rp 3.243.969
  • UMK 2024 Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
  • UMK 2024 Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
  • UMK 2024 Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
  • UMK 2024 Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
  • UMK 2024 Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
  • UMK 2024 Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
  • UMK 2024 Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
  • UMK 2024 Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
  • UMK 2024 Kota Salatiga : Rp 2.378.951
  • UMK 2024 Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
  • UMK 2024 Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
  • UMK 2024 Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
  • UMK 2024 Kota Surakarta : Rp 2.269.070
  • UMK 2024 Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
  • UMK 2024 Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
  • UMK 2024 Kota Tegal : Rp 2.231.628
  • UMK 2024 Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
  • UMK 2024 Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
  • UMK 2024 Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
  • UMK 2024 Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
  • UMK 2024 Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
  • UMK 2024 Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
  • UMK 2024 Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
  • UMK 2024 Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
  • UMK 2024 Kota Magelang : Rp 2.142.000
  • UMK 2024 Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
  • UMK 2024 Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
  • UMK 2024 Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
  • UMK 2024 Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
  • UMK 2024 Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
  • UMK 2024 Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
  • UMK 2024 Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
  • UMK 2024 Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
  • UMK 2024 Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Baca Juga: Hanya Naik Tipis, Ini UMK 2024 Tangerang, Tangsel, Cilegon, Serang, Lebak, Pandeglang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto