Jakarta. Kenaikan tarif bea masuk (BM) yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tak berlaku untuk impor seluruh negara. Barang impor dari negara yang telah menjalin kerjasama ekonomi dengan Indonesia tetap mengikuti referensi tarif perdagangan yang disepakati, dan tidak terkena aturan bea masuk. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menegaskan barang-barang dari negara-negara yang terikat perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) dengan RI tidak mengikuti PMK 132/2015. "Tetap tarif kerjasama yang berlaku," ucap Suahasil, di Jakarta, Senin (27/7/2015). Misalnya, untuk negara-negara di kawasan Asean, PMK 132/2015 menjadi tidak berlaku apabila nantinya Masyarakat Ekonomi ASEAN berlaku efektif.
Negara FTA tak terpengaruh kenaikan BM
Jakarta. Kenaikan tarif bea masuk (BM) yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tak berlaku untuk impor seluruh negara. Barang impor dari negara yang telah menjalin kerjasama ekonomi dengan Indonesia tetap mengikuti referensi tarif perdagangan yang disepakati, dan tidak terkena aturan bea masuk. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menegaskan barang-barang dari negara-negara yang terikat perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) dengan RI tidak mengikuti PMK 132/2015. "Tetap tarif kerjasama yang berlaku," ucap Suahasil, di Jakarta, Senin (27/7/2015). Misalnya, untuk negara-negara di kawasan Asean, PMK 132/2015 menjadi tidak berlaku apabila nantinya Masyarakat Ekonomi ASEAN berlaku efektif.