Negara FTA tak terpengaruh kenaikan BM



Jakarta. Kenaikan tarif bea masuk (BM) yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tak berlaku untuk impor seluruh negara.  Barang impor dari negara yang telah menjalin kerjasama ekonomi dengan Indonesia tetap mengikuti referensi tarif perdagangan yang disepakati, dan tidak terkena aturan bea masuk.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menegaskan barang-barang dari negara-negara yang terikat perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) dengan RI tidak mengikuti PMK 132/2015. "Tetap tarif kerjasama yang berlaku," ucap Suahasil, di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Misalnya, untuk negara-negara di kawasan Asean, PMK 132/2015 menjadi tidak berlaku apabila nantinya Masyarakat Ekonomi ASEAN berlaku efektif.


"Sifat PMK ini MFN (Most Favoured Nation) yang artinya tarif berlaku umum. Tapi, tarif ini bisa berbeda jika ada kerjasama ekonomi tertentu," kata Suahasil.

Suahasil mencontohkan, impor completely knocked down (CKD) untuk mobil dari Thailand juga akan mengikuti tarif referensi kerjasama. Asal tahu saja, tarif BM impor CKD mobil dalam PMK 132/2015 mencapai 50%.

Suahasil juga memastikan bahwa barang-barang industri hilir yang diharmonisasi BM-nya sebagian besar sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Memang ada beberapa barang yang justru tidak dinaikan BM-nya, dan malah diturunkan bahkan dinolkan. Salah satunya ialah impor komponen pesawat terbang.

"BM impor engine pesawat justru dinolkan karena kita ingin mendorong industri aviasi dalam negeri," imbuh Suahasil. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto