Negara G20 Ingin Terapkan 2 Pilar Kebijakan Perpajakan Internasional Ini Tahun Depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak internasional menjadi salah satu pembahasan dalam forum jalur keuangan (finance track) G20. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam pertemuan menteri keuangan dan bank sentral negara-negara G20 pada pekan ini, ada kemajuan dalam pembahasan mengenai pajak internasinal yang diharapkan bisa diterapkan di tahun depan. 

“Banyak kemajuan tentang pajak internasional (international taxation). Dibahas kesepakatan internasional pajak yang menyangkut dua pilar yang diharapkan bisa disepakati dan dilaksanakan pada tahun 2023,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Jumat (18/2). 


Baca Juga: LPEI Hadirkan Peserta Program Rintisan Eksportir Baru di Presidensi G20

Ia kemudian memerinci, pilar pertama, negara G20 berhasil membahas tentang pajak sektor digital yang selama ini sering menjadi isu yang panas di antara negara-negara G20 dan seluruh dunia. Namun kabar baiknya, dalam pertemuan pekan ini, sudah ada kesepakatan mengenai mekanisme perpajakan terutama sektor digital yang bergerak secara internasional atau global. 

Pilar kedua, menyangkut pajak minimum global (global minimum taxation) untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara. Ini diharapkan mampu meminimalkan kemungkinan upaya penghindaran pajak. “Jadi bagaimana negara-negara bisa bersama menghindari langkah-langkah yang dilakukan oleh pembayar pajak nakal untuk menghindari perpajakan,” tambahnya. 

Akan tetapi, masih banyak negara yang membutuhkan dampingan teknikal baik membangun peraturan untuk bisa menjalankan kesepakatan ini, maupun meningkatkan kapasitas otoritas pajak mereka. 

"Untuk itu, disepakati penambahan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan untuk mengimplementasikan dua pilar itu. Apalagi kami cukup ambisius menerapkan di tahun depan," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .