Negara hanya kuasai 1% dari 120 juta ha perkebunan



JAKARTA. Badan Pertanahan Negara (BPN) menyatakan, saat ini Indonesia memiliki 120 juta hektar (ha) perkebunan. Namun, dari seluas itu, hanya 1% yang dikuasai oleh negara. "Kita punya potensi 120 juta ha perkebunan, yang dikuasai pemerintah cuma 1,2 juta ha," ujar Direktur Pertanahan BPN, Noor Marzuki, saat menjadi pembicara dalam seminar nasional peran negara dalam mempertahankan dan mengembangan perkebunan negara, Kamis (5/6). Marzuki menjelaskan, penguasaan negara terhadap lahan perkebunan yang relatif kecil saat ini karena penguasahan lahan perkebunan oleh swasta masih sangat dominan. Masuknya investor-investor asing dalam sektor perkebunan juga secara tidak langsung mampu mempengaruhi besaran penguasaan tanah negara. Dari total 120 juta hektar lahan perkebunan, menurut Marzuki, baru 30% lahan perkebunan yang sudah didaftarkan ke BPN. Artinya, ada 70% lahan perkebunan yang belum didaftarkan dan sangat berpotensi menimbulkan masalah-masalah agraria. "30% sudah di daftarkan kepada BPN, Artinya 70% lahan yang berpotensi masalah," katanya. Padahal menurutnya, penguasaan lahan oleh negara merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Dasar pasal 33 mengenai penguasaan sumber daya untuk kesejahteraan rakyat. Ia pun mengingatkan bahwa BPN merupakan satu-satunya lembaga yang diamantakan UU untuk mengeluarkan sertifikasi tanah. "Kami satu-satunya lembaga yang diamanatkan UU untuk mengeluarkan sertifikat. Dengan sertifikat, kepastian objeknya yaitu tanah, dan subjeknya yaitu kepastian siapa yang memiliki tanah menjadi jelas," katanya. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto