KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dengan menguasai kembali 4,09 juta hektare (ha) lahan hutan yang selama ini terindikasi disalahgunakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara serta pemulihan ekosistem yang rusak. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan, penertiban ini juga berhasil mengamankan aset negara senilai Rp 6,62 triliun. Nilai tersebut berasal dari rampasan perkara korupsi sebesar Rp 4,28 triliun dan denda administratif pemanfaatan hutan senilai Rp 2,34 triliun. “Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan. Kami juga melakukan pemulihan lingkungan, termasuk restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (21/1/2026).
Negara Kuasai Lagi 4,09 Juta Hektare Lahan Hutan, Izin 28 Perusahaan Resmi Dicabut
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dengan menguasai kembali 4,09 juta hektare (ha) lahan hutan yang selama ini terindikasi disalahgunakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara serta pemulihan ekosistem yang rusak. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan, penertiban ini juga berhasil mengamankan aset negara senilai Rp 6,62 triliun. Nilai tersebut berasal dari rampasan perkara korupsi sebesar Rp 4,28 triliun dan denda administratif pemanfaatan hutan senilai Rp 2,34 triliun. “Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan. Kami juga melakukan pemulihan lingkungan, termasuk restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (21/1/2026).