Negara Kuasai Lagi 4,09 Juta Hektare Lahan Hutan, Izin 28 Perusahaan Resmi Dicabut



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dengan menguasai kembali 4,09 juta hektare (ha) lahan hutan yang selama ini terindikasi disalahgunakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara serta pemulihan ekosistem yang rusak.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan, penertiban ini juga berhasil mengamankan aset negara senilai Rp 6,62 triliun. Nilai tersebut berasal dari rampasan perkara korupsi sebesar Rp 4,28 triliun dan denda administratif pemanfaatan hutan senilai Rp 2,34 triliun.

“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan. Kami juga melakukan pemulihan lingkungan, termasuk restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (21/1/2026).


Baca Juga: Prabowo Restui Lahan Konsesi Hutan Untuk Bangun Rumah Paska Bencana

Dari total lahan yang diamankan, sekitar 900.000 hektare akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan konservasi. Langkah ini dilakukan sebagai strategi jangka panjang dalam mitigasi perubahan iklim dan perlindungan satwa endemik seperti gajah dan harimau sumatra.

Ketegasan pemerintah tidak berhenti pada penyitaan lahan. Berdasarkan hasil audit pascabencana hidrologi di tiga provinsi, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin usaha milik 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Pencabutan izin ini mencakup 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan hutan alam dan tanaman dengan total luas mencapai 1,01 juta hektare. Selain itu, 6 perusahaan lain di sektor pertambangan dan perkebunan juga turut dicabut izinnya.

Baca Juga: Satgas PKH Serahkan Penguasaan Lahan Kembali Tahap IV 674.178 Ha ke Agrinas Palma

"Pencabutan izin dilakukan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar setelah adanya laporan investigasi dari Satgas PKH," jelas Nusron.

Nusron menambahkan, audit dan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran akan terus dipercepat. Hal ini dilakukan guna memastikan tata kelola pertanahan dan kehutanan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara.

Baca Juga: Ini Pesan Prabowo kepada Jaksa dan Satgas PKH

Selanjutnya: Melihat Arah Akuisisi dan Ekspansi Perusahaan Sawit Pasca Bencana Sumatra

Menarik Dibaca: Biji Nangka Rebus: 4 Manfaat Tak Terduga untuk Kesehatan Optimal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News