Semakin canggih era digital, semakin sering kita mendengar kasus peretasan dan kebocoran data masyarakat. Sebut saja Facebook yang beberapa kali disebut-sebut mengalami kebocoran data. Lalu ada lagi kebocoran Alipay dan terakhir Cathay Pacific. Di tengah kekhawatiran tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dalam waktu dekat, pemerintah siap mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Beberapa sumber mengeluh, PP tersebut tanpa melalui uji publik dan kabar terakhir, beleid tersebut kini di laci meja Presiden Joko Widodo dan siap diluncurkan. Dari draf revisi PP 82 yang diterima KONTAN, pemerintah mengubah sejumlah pasal krusial. Salah satunya adalah menghapus pasal 43 ayat 1 huruf b. Di aturan lama, penyimpanan data atas transaksi elektronik wajib disimpan di Indonesia. Dalam revisi, pasal itu hilang. Artinya, penyimpanan data transaksi elektronik bisa ditempatkan di luar negeri. Adapun data elektronik yang dimaksud, antara lain, data penyelenggara e-commerce, agen perantara, merchant, bank dan perusahaan over the top seperti Google, Facebook dan sejenisnya.
Negara lain menjaga, kita malah membuka
Semakin canggih era digital, semakin sering kita mendengar kasus peretasan dan kebocoran data masyarakat. Sebut saja Facebook yang beberapa kali disebut-sebut mengalami kebocoran data. Lalu ada lagi kebocoran Alipay dan terakhir Cathay Pacific. Di tengah kekhawatiran tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dalam waktu dekat, pemerintah siap mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Beberapa sumber mengeluh, PP tersebut tanpa melalui uji publik dan kabar terakhir, beleid tersebut kini di laci meja Presiden Joko Widodo dan siap diluncurkan. Dari draf revisi PP 82 yang diterima KONTAN, pemerintah mengubah sejumlah pasal krusial. Salah satunya adalah menghapus pasal 43 ayat 1 huruf b. Di aturan lama, penyimpanan data atas transaksi elektronik wajib disimpan di Indonesia. Dalam revisi, pasal itu hilang. Artinya, penyimpanan data transaksi elektronik bisa ditempatkan di luar negeri. Adapun data elektronik yang dimaksud, antara lain, data penyelenggara e-commerce, agen perantara, merchant, bank dan perusahaan over the top seperti Google, Facebook dan sejenisnya.