JAKARTA. Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU P3) yang mewajibkan bank BUMN membentuk unit khusus pertanian masih memicu pro-kontra meski sudah disahkan. Pemerintah meminta unit khusus tersebut harus berbentuk bank sementara bankir BUMN pembentukan unit khusus dianggap tidak perlu. Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementrian Pertanian, Mulyadi Hendiawan mengatakan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mendiskusikan unit khusus pertanian tersebut yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Mulyadi menambahkan idealnya unit khusus pertanian berbentuk bank seperti BRI yang memiliki anak usaha BRI Agro yang fokus penyaluran kredit agribisnis. "Tahap awal kami rencanakan BRI Agro jadi pionir program ini yang kemudian diikuti bank BUMN lain. Nantinya, BRI Agro bisa bekerjasama dengan koperasi dan unit daerah guna menjangkau petani di daerah pelosok," ujarnya pada KONTAN, pekan lalu.
Negara Minta Unit Khusus Bentuk Bank
JAKARTA. Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU P3) yang mewajibkan bank BUMN membentuk unit khusus pertanian masih memicu pro-kontra meski sudah disahkan. Pemerintah meminta unit khusus tersebut harus berbentuk bank sementara bankir BUMN pembentukan unit khusus dianggap tidak perlu. Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementrian Pertanian, Mulyadi Hendiawan mengatakan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mendiskusikan unit khusus pertanian tersebut yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Mulyadi menambahkan idealnya unit khusus pertanian berbentuk bank seperti BRI yang memiliki anak usaha BRI Agro yang fokus penyaluran kredit agribisnis. "Tahap awal kami rencanakan BRI Agro jadi pionir program ini yang kemudian diikuti bank BUMN lain. Nantinya, BRI Agro bisa bekerjasama dengan koperasi dan unit daerah guna menjangkau petani di daerah pelosok," ujarnya pada KONTAN, pekan lalu.