KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah negara di Eropa telah memperbarui peringatan perjalanan bagi warganya yang berencana mengunjungi Amerika Serikat. Langkah ini diambil setelah pemerintahan Presiden Donald Trump memperketat kebijakan imigrasi, yang berdampak pada proses masuk bagi wisatawan dan pendatang dari berbagai negara.
Inggris dan Jerman Perketat Panduan Masuk ke AS
Pemerintah Inggris mengeluarkan pembaruan terkait aturan masuk ke AS, mengingatkan warganya untuk mematuhi semua persyaratan visa dan ketentuan masuk lainnya. Kantor Luar Negeri Inggris menegaskan bahwa otoritas AS menerapkan aturan masuk dengan ketat, dan setiap pelanggaran dapat mengakibatkan penangkapan atau penahanan.Daftar Negara yang Berpotensi Menghadapi Pembatasan Perjalanan ke AS
Sejak menjabat sebagai presiden ke-47 AS, Donald Trump dan pemerintahannya telah menyusun daftar 43 negara yang berpotensi mengalami pembatasan perjalanan. Negara-negara tersebut dikelompokkan dalam tiga kategori dengan tingkat pembatasan yang berbeda:1. Larangan Perjalanan Penuh
Negara-negara dalam daftar ini akan mengalami suspensi penuh visa ke AS:- Afghanistan
- Bhutan
- Kuba
- Iran
- Libya
- Korea Utara
- Somalia
- Sudan
- Suriah
- Venezuela
- Yaman
2. Pembatasan Visa Secara Ketat
Negara-negara dalam kategori ini akan menghadapi pembatasan visa yang signifikan, terutama untuk visa wisata, pelajar, dan imigran:- Belarus
- Eritrea
- Haiti
- Laos
- Myanmar
- Pakistan
- Rusia
- Sierra Leone
- Sudan Selatan
- Turkmenistan
3. Negara dengan Tenggat Waktu 60 Hari
Negara-negara dalam daftar ini memiliki waktu 60 hari untuk mengatasi masalah yang diidentifikasi oleh pemerintah AS. Jika tidak ada perbaikan, mereka dapat menghadapi pembatasan visa parsial:- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Benin
- Burkina Faso
- Kamboja
- Kamerun
- Tanjung Verde
- Chad
- Republik Kongo
- Republik Demokratik Kongo
- Dominika
- Guinea Khatulistiwa
- Gambia
- Liberia
- Malawi
- Mali
- Mauritania
- St. Kitts dan Nevis
- St. Lucia
- São Tomé dan Príncipe
- Vanuatu
- Zimbabwe