KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negara-negara yang tergabung dalam Group of Twenty (G20) berkomitmen untuk segera menyelesaikan konsensus pajak digital. Tidak terkecuali untuk raksasa perusahaan digital global seperti Google, Amazon, dan Facebook. Dikutip dari laman Reuters.com, Minggu (23/2), seluruh angota G20 menyerukan agar konsensus pajak ekonomi digital dari The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) segera dirampunkan pada 2020. OECD sedang mengembangkan kebijakan agar perusahaan digital membayar pajak dengan pertimbangan manfaat ekonomi yang sudah diambil atau significant economic presence.
Baca Juga: OECD sebut sudah 50 negara pungut pajak digital, bagaimana Indonesia? Setali tiga uang, aturan pajak digital saat ini yang berupa physical economic presence dengan artian atas dasar kehadiran fisik perusahaan digital tidak lagi digunakan. Proyeksi OECD bila pajak digital diterapkan maka dapat meningkatkan penerimaan pajak sekitar US$ 100 miliar per tahun. Seruan anggota G20 tersebut tampaknya diarahkan untuk Amerika Serikat (AS) sebagai rumah bagi perusahaan teknologi terbesar. Mereka berharap agar konsensus pajak ekonomi digital dapat selesai tanpa harus menunggu Pemilu AS pada November 2020.