KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemnekeu) bakal segera memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk setiap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan mengenai pemungutan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 yang telah ditetapkan sebagai UU No 2 tahun 2020. Besaran PPN yang dipungut atas setiap transaksi PMSE sebesar 10%. Saat ini, pemerintah masih dalam proses penunjukan perusahaan atau pelaku usaha PMSE yang bakal memungut pajak terhadap para konsumennya. Kebijakan penarikan PPN ini pun sebenarnya telah ditetapkan di beberapa negara lain di dunia. Australia misalnya, Negeri Kanguru ini telah lebih dahulu menarik PPN terhadap setiap traksaksi jasa digital atau elektronik pada Juli 2017 lalu. Pemerintah Australia memberlakukan pajak sebesar 10% untuk setiap transaksi digital atau elektronik yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing.
Negara-negara ini sudah terlebih dulu pungut PPN untuk Netflix dkk sebelum Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemnekeu) bakal segera memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk setiap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan mengenai pemungutan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 yang telah ditetapkan sebagai UU No 2 tahun 2020. Besaran PPN yang dipungut atas setiap transaksi PMSE sebesar 10%. Saat ini, pemerintah masih dalam proses penunjukan perusahaan atau pelaku usaha PMSE yang bakal memungut pajak terhadap para konsumennya. Kebijakan penarikan PPN ini pun sebenarnya telah ditetapkan di beberapa negara lain di dunia. Australia misalnya, Negeri Kanguru ini telah lebih dahulu menarik PPN terhadap setiap traksaksi jasa digital atau elektronik pada Juli 2017 lalu. Pemerintah Australia memberlakukan pajak sebesar 10% untuk setiap transaksi digital atau elektronik yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing.