KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menuturkan bahwa pemerintah telah menandatangani perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau MLA (Mutual Legal Assistance) dengan sejumlah negara. Negara-negara tersebut memiliki potensi sebagai tempat untuk bersembunyi, menempatkan asset hasil kejahatan, dan dilakukannya tindak kejahatan cyber. "Beberapa perjanjian MLA yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia adalah Swiss, ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran," ujar Yasonna saat menjadi pembicara kunci Seminar Nasional Arah Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Negara-negara ini telah menjalin perjanjian MLA dengan Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menuturkan bahwa pemerintah telah menandatangani perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau MLA (Mutual Legal Assistance) dengan sejumlah negara. Negara-negara tersebut memiliki potensi sebagai tempat untuk bersembunyi, menempatkan asset hasil kejahatan, dan dilakukannya tindak kejahatan cyber. "Beberapa perjanjian MLA yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia adalah Swiss, ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran," ujar Yasonna saat menjadi pembicara kunci Seminar Nasional Arah Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).