KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak pada telah mengumumkan daftar negara/yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan, serta daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor, dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan. Hal ini dalam rangka pertukaran informasi keuangan yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada 79 yurisdiksi yang termasuk dalam daftar partisipan. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan pemerintah Indonesia untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomati. “Masuk dalam daftar yurisdiksi yang akan menyampaikan informasi keuangan kepada Indonesia antara lain Australia, Belanda, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Inggris, Jepang, Luxembourg, Panama, China, dan Singapura,” kata Hestu dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (5/4).?
Negara-negara surga pajak ini siap berbagi informasi perpajakan dengan Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak pada telah mengumumkan daftar negara/yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan, serta daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor, dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan. Hal ini dalam rangka pertukaran informasi keuangan yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada 79 yurisdiksi yang termasuk dalam daftar partisipan. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan pemerintah Indonesia untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomati. “Masuk dalam daftar yurisdiksi yang akan menyampaikan informasi keuangan kepada Indonesia antara lain Australia, Belanda, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Inggris, Jepang, Luxembourg, Panama, China, dan Singapura,” kata Hestu dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (5/4).?