Negara-negara surga pajak ini siap berbagi informasi perpajakan dengan Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak pada telah mengumumkan daftar negara/yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan, serta daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor, dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan. Hal ini dalam rangka pertukaran informasi keuangan yang akan dilaksanakan pada tahun ini.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada 79 yurisdiksi yang termasuk dalam daftar partisipan. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan pemerintah Indonesia untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomati.

“Masuk dalam daftar yurisdiksi yang akan menyampaikan informasi keuangan kepada Indonesia antara lain Australia, Belanda, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Inggris, Jepang, Luxembourg, Panama, China, dan Singapura,” kata Hestu dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (5/4).?


Adapun, daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70 Tahun 2017 yang telah diubah jadi PMK 19 Tahun 2018.

Hestu melanjutkan, saat ini terdapat 146 yurisdiksi yang telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau AEoI.

102 yurisdiksi termasuk Indonesia telah menyatakan komitmen untuk menerapkan AEoI pada tahun 2017 atau 2018 sedangkan sisanya akan menerapkan pada 2019 atau 2020 (3 yurisdiksi) atau pada waktu yang belum ditentukan (41 yurisdiksi).

Nah, dari jumlah 101 yurisdiksi selain Indonesia yang telah atau akan menerapkan AEoI pada tahun 2017 atau 2018, terdapat 22 yurisdiksi yang belum memenuhi persyaratan, di mana lima di antaranya masih harus menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement.

Dengan demikian, hanya 79 yurisdiksi yang memenuhi kategori sebagai yurisdiksi partisipan. Dari 79 yurisdiksi partisipan tersebut, Indonesia akan melakukan pertukaran secara timbal balik atau resiprokal dengan 69 yurisdiksi tujuan pelaporan pada September 2018.

“Sisa 10 yurisdiksi lain terdiri dari lima yurisdiksi yang memilih untuk mengirimkan informasi kepada Indonesia secara nonresiprokal, yaitu tanpa meminta informasi dari Indonesia, pada September 2018; dan lima yurisdiksi yang akan bertukar secara resiprokal mulai September 2019,” jelasnya.

Hestu mengatakan, daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan akan diperbarui sesuai dengan perkembangan jumlah yurisdiksi yang terikat dalam perjanjian internasional dengan Indonesia.

“Melalui pengumuman ini, DJP menegaskan bahwa Indonesia telah siap sepenuhnya untuk melaksanakan AEoI, dan secara konsisten akan memanfaatkan UU Nomor 9 Tahun 2017  termasuk skema AEoI di dalamnya, sebagai instrumen penting dalam sistem perpajakan untuk mendorong kepatuhan sukarela dari masyarakat dan WP,” ujarnya

Informasi lebih lengkap termasuk daftar yurisdiksi, jenis lembaga keuangan nonpelapor, dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan beserta perkembangan lain terkait pelaksanaan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dapat dilihat pada laman http://www.pajak.go.id/laman-exchange-information.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto