KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam bulan berjalan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II berakhir 30 Juni 2022. Dari pengampunan pajak ini, pemerintah memperoleh dana setoran pajak penghasilan (PPh) Rp 61,01 triliun. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tax amnesty jilid II yang telah berlangsung selama 6 bulan tersebut diikuti 247.918 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan. "Kalau kita lihat jumlah yang mengikuti, wajib pajaknya baik orang pribadi maupun badan sebanyak 247.918 wajib pajak dan mereka itu kemudian diberikan surat keterangan atas harta yang mereka laporkan sebanyak 308.059 surat keterangan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (1/7).
Negara Peroleh Rp 61,01 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam bulan berjalan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II berakhir 30 Juni 2022. Dari pengampunan pajak ini, pemerintah memperoleh dana setoran pajak penghasilan (PPh) Rp 61,01 triliun. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tax amnesty jilid II yang telah berlangsung selama 6 bulan tersebut diikuti 247.918 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan. "Kalau kita lihat jumlah yang mengikuti, wajib pajaknya baik orang pribadi maupun badan sebanyak 247.918 wajib pajak dan mereka itu kemudian diberikan surat keterangan atas harta yang mereka laporkan sebanyak 308.059 surat keterangan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (1/7).