Negara punya lahan, masalah perumahan terpecahkan



JAKARTA. Permasalah perumahan Nasional yang tak kunjung terselesaikan, sejatinya bisa diatasi dengan penguasaan lahan oleh Negara (state owned land) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Konsepsi state owned land memungkinkan Negara dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) membangun rumah murah yang layak huni dan harga terjangkau untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal tersebut diutarakan Rektor Universitas Paramadina, Anies Rasyid Baswedan, usai berdiskusi di kantor redaksi Kompas.com, Rabu (29/1). Menurut Anies, belum terpenuhinya target pembangunan perumahan Nasional salah satu kendalanya adalah ketersediaan lahan. "Nah, untuk mengatasinya, Kemenpera harus menguasai lahan dengan membelinya untuk dikembangkan menjadi perumahan murah dan layak huni bagi MBR," kata Anies. Hanya, penguasaan lahan oleh Negara ini terkendala payung hukumnya. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak mencantumkan mengenai transaksi lahan untuk permukiman. "Itu seharusnya diperbaiki ya," tandas Anies. Untuk kasus Jakarta dan kawasan penyangga lainnya, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi yang mengalami defisit lahan sehingga harga rumah makin tak terjangkau MBR, Anies berpendapat bahwa sangat mendesak untuk dilakukan distribusi aktivitas perekonomian. Lebih jauh salah satu peserta Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat ini menjelaskan, bahwa pada hakekatnya, perumahan itu adalah prioritas kedua. Prioritas utama justru distribusi aktivitas perekonomian yang merata di seluruh daerah. "Dengan membangun pusat-pusat ekonomi baru secara otomatis akan mengurangi magnitud Jadebotabek sebagai inti perekonomian Negara, sehingga MBR lebih tertarik berkegiatan dan mencari hunian di daerahnya masing-masing. Ini sekaligus juga menyelesaikan persoalan perkotaan secara fundamental," ujarnya. Sebelumnya, Anies juga mengusulkan, agar Pemerintah memberikan subsidi dan insentif pajak kepada lembaga-lembaga usaha (ekonomi) mikro baik lembaga ekonomi mikro di sektor keuangan non-bank atau pengembang kecil. "Pembangunan Perumahan Nasional untuk MBR tidak bisa dikerjakan semuanya oleh Pemerintah. Pemerintah harus melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dan bergerak aktif. Pemerintah hanya perlu memberi subsidi dan insentif. Pelaksanaan pembangunannya dilakukan oleh masyarakat dan sektor swasta," ujar Anies. MBR, imbuh Anies tidak bisa hanya dijadikan sebagai obyek sasaran. Mereka juga harus didorong untuk berpartisipasi aktif melalui penciptaan kesempatan berusaha melalui lembaga ekonomi mikro. Sehingga mereka memiliki akses mendapatkan rumah murah. "Kita sudah memiliki banyak sekali lembaga ekonomi mikro di semua sektor. Khusus lembaga ekonomi mikro sektor keuangan, Pemerintah harus mendorongnya menjadi lembaga yang lebih berdaya dalam menyalurkan kredit perumahan rendah bunga yang bisa dicicil dengan mudah oleh MBR," ujar Anies. (Hilda B Alexander)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan