Negara Raup PPh Rp 1,78 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Per 21 Februari 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah.

Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 1,78 triliun dari total pengungkapan harta Rp 17,13 triliun nilai harta bersih, pada Senin (21/2).

Harta itu diungkap oleh 15.226 wajib pajak dengan 16.952 surat keterangan. Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.


Baca Juga: Kadin Gandeng Ditjen Pajak untuk Giatkan Sosialisasi Tax Amnesty Jilid II

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 15,03 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1,02 triliun.

Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) telah mencapai Rp 1,08 Triliun.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi