Negara Raup Rp 1,61 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Per 17 Februari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah.

Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 1,61 triliun dari total pengungkapan harta Rp 15,47 triliun nilai harta bersih per Kamis (17/2).

Harta itu diungkap oleh 14.256 wajib pajak dengan 15.830 surat keterangan. Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.


Baca Juga: Sri Mulyani Yakin Tax Amnesty Jilid II Akan Dukung Konsolidasi Fiskal pada Tahun 2023

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 13,54 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 937,08 miliar.

Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 994,5 miliar.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Baca Juga: Per 16 Februari 2022, RI Kantongi PPh Rp 1,55 Triliun dari Pengungkapan Sukarela

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat